Syarat Wajib Haji dalam Islam yang Penting Diketahui

Senin, 22 Mei 2023 - 17:54 WIB
Ada beberapa syarat wajib bagi orang yang mau melaksanakan ibadah haji, yang paling utama dia beragama Islam. Foto istimewa
Syarat wajib haji dalam Islam perlu diketahui setiap muslim yang akan dan berniat menunaikan ibadah haji. Sedangkan melaksanakanibadah hajiwajib hukumnya bagi yang mampu.

Haji adalah beribadah ke Baitullah (Kakbah) di Makkah baik laki-laki maupun perempuan beragama Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat tertentu.

Artinya, haji ada ketentuannya yang dirumuskan ulama berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Ketentuanibadah hajiselain pengertian haji di atas, juga ada syarat haji, rukun haji , wajib haji, larangan haji, tata cara haji , serta sunnah-sunnah haji.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ … (التوبة: ٢٨)


“… Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. …” (QS. At-Taubah : 28)

Merujuk ayat di atas, salah satu syarat yang paling utama dari haji adalah beragama Islam. Diwajibkan kepada umat Islam untuk menunaikannya. Hal ini sudah termaktub dalam Al-Qur'an.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ  وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ‌ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ‌ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ


"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran : 97).

Dalam buku 'Yuk, Naik Haji Sebelum Terlambat', karya Niken Sari menyebutkan bahwa menurut para ulama syarat wajib haji ada beberapa hal.

Adapun syarat-syarat wajib haji tersebut yaitu :

1. Islam

Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti salat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.

2. Berakal

Maksudnya waras atau tidak gila. Konsekuensinya, orang yang tidak berakal tidak terkena beban kewajiban agama.

Rasulullah bersabda : "Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud)

3. Baligh

Adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji sampai ia menginjak usia baligh.

4. Merdeka

Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya.

5. Mampu

Syarat Haji ini secara khusus disebutkan dalam firman Allah ta'ala, yang artinya; "Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97).

Mampu yang dimaksud dalam syarat haji ini adalah mampu membayar biaya perjalanan haji pulang dan pergi, mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan, mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada), dan mampu secara fisik dan ilmu manasik.

Sedang untuk badal Haji, ada syarat tambahan yang akan melakukan badal Haji ini yaitu berbadan sehat, ada kendaraan, aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya, dan memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Ajarkanlah aku suatu do'a yang bisa aku panjatkan saat shalat!. Maka Beliau pun berkata: Bacalah! ALLAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN 'INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)

(HR. Bukhari No. 790)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More