6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi Agar Sholat Sah

Jum'at, 26 Mei 2023 - 15:49 WIB
4. Mengusap Sebagian Kepala

Rukun keempat adalah mengusapkan air ke kepala. Dibolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut yang diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. Sebagaiaman firman Allah: "...Dan sapulah kepalamu." (QS Al-Madinah ayat 6)

Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah SAW apabila berwudhu beliau mengusap jambul dan atas serbannya. (HR Muslim)

5. Membasuh Kaki hingga Mata Kaki

Rukun berikutnya adalah membasuk kaki. Diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. Allah berfirman: "Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)

6. Tertib

Terakhir adalah melakukan kelimat rukun fardhu di atas dengan tertib secara berurutan. Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan. Tidak boleh sebaliknya. Rasulullah SAW tidak berwudhu kecuali beliau melakukannya dengan tertib.

Apabila telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan di atas, maka sahlah wudhu kita dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Qur'an dan ibadah lainnya.

Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah perkara sunnah. Namun, alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnah tersebut agar wudhu kita semakin sempurna dan mendapatkan pahala di sisi Allah.

(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّ الۡمُنٰفِقِيۡنَ يُخٰدِعُوۡنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُوْهُمۡ‌ ۚ وَاِذَا قَامُوۡۤا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوۡا كُسَالٰى ۙ يُرَآءُوۡنَ النَّاسَ وَلَا يَذۡكُرُوۡنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيۡلًا
Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang menipu mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka lakukan dengan malas. Mereka bermaksud ria ingin dipuji di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.

(QS. An-Nisa Ayat 142)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More