6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi Agar Sholat Sah
Jum'at, 26 Mei 2023 - 15:49 WIB
4. Mengusap Sebagian Kepala
Rukun keempat adalah mengusapkan air ke kepala. Dibolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut yang diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. Sebagaiaman firman Allah: "...Dan sapulah kepalamu." (QS Al-Madinah ayat 6)
Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah SAW apabila berwudhu beliau mengusap jambul dan atas serbannya. (HR Muslim)
5. Membasuh Kaki hingga Mata Kaki
Rukun berikutnya adalah membasuk kaki. Diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. Allah berfirman: "Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
6. Tertib
Terakhir adalah melakukan kelimat rukun fardhu di atas dengan tertib secara berurutan. Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan. Tidak boleh sebaliknya. Rasulullah SAW tidak berwudhu kecuali beliau melakukannya dengan tertib.
Apabila telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan di atas, maka sahlah wudhu kita dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Qur'an dan ibadah lainnya.
Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah perkara sunnah. Namun, alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnah tersebut agar wudhu kita semakin sempurna dan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Rukun keempat adalah mengusapkan air ke kepala. Dibolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut yang diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. Sebagaiaman firman Allah: "...Dan sapulah kepalamu." (QS Al-Madinah ayat 6)
Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah SAW apabila berwudhu beliau mengusap jambul dan atas serbannya. (HR Muslim)
5. Membasuh Kaki hingga Mata Kaki
Rukun berikutnya adalah membasuk kaki. Diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. Allah berfirman: "Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
6. Tertib
Terakhir adalah melakukan kelimat rukun fardhu di atas dengan tertib secara berurutan. Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan. Tidak boleh sebaliknya. Rasulullah SAW tidak berwudhu kecuali beliau melakukannya dengan tertib.
Apabila telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan di atas, maka sahlah wudhu kita dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Qur'an dan ibadah lainnya.
Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah perkara sunnah. Namun, alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnah tersebut agar wudhu kita semakin sempurna dan mendapatkan pahala di sisi Allah.
(rhs)