Meninggal sebelum Melaksanakan Haji bagi Orang yang Terkena Kewajiban
Senin, 29 Mei 2023 - 07:08 WIB
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Baz menjelaskan orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya.
Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. "Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam . Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji," ujarnya.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahih beliau, bahwa :
Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi SAW lalu bertanya: “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah ia! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan utang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.” [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183;]
Beliau SAW juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan (kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab : “Hajikanlah bapakmu!”
Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadis (Imam al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad).
Dari Abu Razîn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah SAW lalu mengatakan: “Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.” Rasulullah SAW bersabda: “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.”
Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. "Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam . Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji," ujarnya.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahih beliau, bahwa :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi SAW lalu bertanya: “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah ia! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan utang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.” [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183;]
Beliau SAW juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan (kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab : “Hajikanlah bapakmu!”
Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadis (Imam al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad).
عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
Dari Abu Razîn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah SAW lalu mengatakan: “Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.” Rasulullah SAW bersabda: “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.”
(mhy)