Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Menurut Islam

Selasa, 30 Mei 2023 - 10:15 WIB
Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakai bulu mata palsu, ada yang memakruh kan, dan ada yang melarang karena dihukumi haram. Foto istimewa
Hukum memakai bulu mata palsu menurut Islam penting diketahui kalangan muslimah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengaplikasikannya.

Ada banyak rujukan yang bisa dipakai dalil mengenai hukum menggunakan bulu mata palsu ini. Salah satunya sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ


“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )

Baca juga: Muslimah Suka Berhias? Hindari 7 Cara Ini karena Dilarang Syariat



Dari hadis tersebut, dapat dipahami jika Allah sangat melarang wanita yang menyambung rambutnya. Kata ‘laknat’ berarti bukan sesuatu yang main-main melainkan dosa besar.

Begitu juga hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:

"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Bulu mata palsu yang ditempelkan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata yang bertujuan untuk memanjangkan bulu mata, hukumnya haram. Karena bulu mata palsu termasuk ke dalam al-washilah, yaitu wanita yang menyambung rambut nya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!