Keistimewaan Uban, Menjadi Cahaya di Hari Kiamat

Senin, 29 Mei 2023 - 20:49 WIB
Artinya: "Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya." (HR Muslim 2341, Al-Baihaqi, As Sunan Al Kubra 14593)

Menyemir uban merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Umat muslim boleh mewarnai rambutnya ketika beruban asalkan tidak dengan warna hitam. Adapun anjuran menyemir uban ini diterangkan dalam Hadis berikut:

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka." (HR Al-Bukhari 3275 dan Muslim 80)

Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam." (HR Muslim 5631)

Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Artinya: "Sesungguhnya bahan terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna' (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa'i)

Baca Juga: Kenapa Mencabut Uban Dilarang, Sementara Menyemir Rambut Dibolehkan?
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!