Kenapa Mencabut Uban Dilarang, Sementara Menyemir Rambut Dibolehkan?

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:51 WIB
loading...
Kenapa Mencabut Uban...
Ustaz Farid Numan Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia. Foto/Ist
A A A
Kenapa mencabut uban dilarang sementara menyemir (mewarnai) rambut dibolehkah? Pertanyaan ini sering dikemukakan di berbagai kajian ilmu.

Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan. Beliau menukil keterangan Imam Ibnul 'Arabi rahimahullah:

إنما نهى عن النتف دون الخضب، لأن فيه تغيير الخلقة عن أصلها، بخلاف الخضب فإنه لا يغير الخلقة على الناظر إليه

"Sesungguhnya larangan ini hanyalah bagi pencabutan uban bukan mewarnai, karena di dalamnya terdapat upaya mengubah ciptaan Allah dari aslinya. Berbeda dengan mewarnai karena dia tidak merubah ciptaan bagi orang yang melihatnya." (Fathul Bari, 10/355, Darul Fikr. ‘Aunul Ba’bud, 11/171, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tuhfah Al Ahwadzi, 8/108, Al-Maktabah As-Salafiyah)



Dalil Dibolehkannya Menyemir Rambut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم

"Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka." (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No. 3621)

Hadis ini menunjukkan: Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak mengkhususkan warna tertentu.

Tetapi dalam riwayat Abu Umamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebut dua warna:

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب

" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: "Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab." (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)

Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Shiddiq) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah bersabda:

"Ubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076)

Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi haram menyemir dengan hitam, sebagaimana pendapat kalangan Syafi'iyah.

Adapun hadis sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadis ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad.

Hadits ini menjadi pengecualian atas hadis sebelumnya. Ringkasnya kita katakan semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu A'lam

Namun, sebagian sahabat dan tabi'in ada yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:

ولهذا اختار النووي أن الصبغ بالسواد يكره كراهية تحريم. وعن الحليمي أن الكراهة خاصة بالرجال دون النساء فيجوز ذلك للمرأة لأجل زوجها. وقال مالك: الحناء والكتم واسع، والصبغ بغير السواد أحب إلي

"Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim (mendekati haram). Dari Al-Hulaimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai." (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)



Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)