Menyentuh Kulit Perempuan Bukan Mahramnya ketika Thawaf

Senin, 05 Juni 2023 - 09:41 WIB
Adapun firman Allah:

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ


"aulaamstumu an-nisaa” [Al-Maidah/5 : 6], maka yang benar dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut adalah bersenggama.

Demikian pula dengan bacaan yang lain:

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ


aulamastum an-nisaa”, maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang dimaksudkan itu hanya sekadar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra.

Baca juga: Kisah Wanita Thawaf Telanjang dan Turunnya Ayat Berpakaian Terbaik Masuk Masjid

Dengan demikian, ujar Syaikh Abdul Aziz, kita tahu bahwa seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya jika tidak sampai mengeluarkan sperma.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!