15 Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid Beserta Contohnya

Minggu, 11 Juni 2023 - 17:30 WIB
Pada dasarnya hukum bacaan Mad lebih berfokus pada panjang pendeknya kalimat ketika membaca Al-Quran. Foto/dok Channel Almustari
Hukum bacaan Mad dalam tajwid perlu dipahami oleh setiap umat muslim. Pada dasarnya hukum bacaan ini lebih berfokus pada panjang pendeknya suatu kalimat.

Hukum bacaan Mad sendiri secara umum dibagi menjadi dua, yakni Mad Tabi'i dan Mad Far'i. Namun untuk hukum bacaan Mad Far'i ini kembali terbagi ke dalam 14 macam hukum.

Jadi terdapat total 15 hukum bacaan Mad yang perlu diketahui oleh umat Islam. Berikut ini penjelasannya:

15 Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid

1. Mad Tabi'i

Mad Tabi'i atau Mad Asli adalah hukum bacaan yang berlaku bila terdapat harakat fathah bertemu alif, kasrah bertemu ya, dan wau bertemu dhammah. Huruf mad thabi'i ada 3 yaitu: Alif (ا), Wau (و), dan Ya (ي). Hukumnya dibaca panjang dua harakat.

إِيَّاكَ (Iyyaaka), اَعُوۡذُ (Audzuu), dan فِيهَا (Fiihaa)

Contoh:

إِيَّاكَ


Dibaca: "Iyyaaka"

اَعُوۡذُ


Dibaca: "A'uudzu"

فِيهَا


Dibaca: "FiiHaa"

2. Mad Far'i

Mad Far'i secara bahasa artinya adalah cabang. Sedangkan secara istilah, Mad Far'i adalah mad yang merupakan hukum tambahan dari mad asli (sebagai hukum asalnya), yang disebabkan oleh hamzah atau sukun.

- Mad Jaiz Munfashil

Mad Jaiz Munfashil ini terjadi ketika ada huruf Mad Thobi'i bertemu dengan alif berharakat fathah, kasrah, atau dhammah. Maka cara membacanya boleh p[anjang dua harakat sampai enam harakat.

Contoh:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَقَدۡ مَكَّـنّٰكُمۡ فِى الۡاَرۡضِ وَجَعَلۡنَا لَـكُمۡ فِيۡهَا مَعَايِشَ ؕ قَلِيۡلًا مَّا تَشۡكُرُوۡنَ
Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan sumber penghidupan untukmu. Tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.

(QS. Al-A'raf Ayat 10)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More