Dua Pendapat soal Hukum Non-Muslim Memasuki Masjidilharam
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:36 WIB
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum non-muslim memasuki Masjidilharam . Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat. Pertama melarang. Pendapat kedua, membolehkan.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu" menyebutkan ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat non-muslim tidak boleh memasuki tanah haram Makkah, terutama Masjidilharam.
"Kaum muslimin harus mencegah jika ada non-muslim hendak memasuki tanah haram Makkah, apalagi hendak memasuki Masjidilharam meski ada maslahah," ujar Syaikh Wahbah Al-Zuhaili.
Menurutnya, ini berdasarkan firman Allah, ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis sehingga mereka tidak boleh mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.’ Juga terdapat sebuah atsar, ‘Tanah haram seluruhnya adalah masjid.’
Pendapat kedua, disampaikan Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah . Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab yang sama menyebutkan bahwa pendapat Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah membolehkan non-muslim memasuki semua masjid, termasuk Masjidilharam.
"Non-muslim diperbolehkan memasuki semua masjid kaum muslimin, meski tanpa izin dari mereka dan tidak ada kebutuhan dan kemaslahatan tertentu," ujarnya.
Hal ini karena larangan memasuki Masjidiharam bagi kaum musyrik maksudnya adalah melakukan haji dan umrah dalam keadaan telanjang di Masjidilharam. Adapun hanya sekadar memasuki Masjidilharam, maka hukumnya boleh.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu" menyebutkan ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat non-muslim tidak boleh memasuki tanah haram Makkah, terutama Masjidilharam.
"Kaum muslimin harus mencegah jika ada non-muslim hendak memasuki tanah haram Makkah, apalagi hendak memasuki Masjidilharam meski ada maslahah," ujar Syaikh Wahbah Al-Zuhaili.
Menurutnya, ini berdasarkan firman Allah, ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis sehingga mereka tidak boleh mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.’ Juga terdapat sebuah atsar, ‘Tanah haram seluruhnya adalah masjid.’
Pendapat kedua, disampaikan Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah . Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab yang sama menyebutkan bahwa pendapat Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah membolehkan non-muslim memasuki semua masjid, termasuk Masjidilharam.
"Non-muslim diperbolehkan memasuki semua masjid kaum muslimin, meski tanpa izin dari mereka dan tidak ada kebutuhan dan kemaslahatan tertentu," ujarnya.
Hal ini karena larangan memasuki Masjidiharam bagi kaum musyrik maksudnya adalah melakukan haji dan umrah dalam keadaan telanjang di Masjidilharam. Adapun hanya sekadar memasuki Masjidilharam, maka hukumnya boleh.
(mhy)