Dua Pendapat soal Hukum Non-Muslim Memasuki Masjidilharam

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:36 WIB
Hukum nonmuslim memasuki Masjidilharam ada yang membolehkan. Foto/Ilustrasi: Ist
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum non-muslim memasuki Masjidilharam . Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat. Pertama melarang. Pendapat kedua, membolehkan.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu" menyebutkan ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat non-muslim tidak boleh memasuki tanah haram Makkah, terutama Masjidilharam.

"Kaum muslimin harus mencegah jika ada non-muslim hendak memasuki tanah haram Makkah, apalagi hendak memasuki Masjidilharam meski ada maslahah," ujar Syaikh Wahbah Al-Zuhaili.

Menurutnya, ini berdasarkan firman Allah, ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis sehingga mereka tidak boleh mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.’ Juga terdapat sebuah atsar, ‘Tanah haram seluruhnya adalah masjid.’





Pendapat kedua, disampaikan Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah . Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab yang sama menyebutkan bahwa pendapat Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah membolehkan non-muslim memasuki semua masjid, termasuk Masjidilharam.

"Non-muslim diperbolehkan memasuki semua masjid kaum muslimin, meski tanpa izin dari mereka dan tidak ada kebutuhan dan kemaslahatan tertentu," ujarnya.

Hal ini karena larangan memasuki Masjidiharam bagi kaum musyrik maksudnya adalah melakukan haji dan umrah dalam keadaan telanjang di Masjidilharam. Adapun hanya sekadar memasuki Masjidilharam, maka hukumnya boleh.

(mhy)
Follow
cover top ayah
وَوَصَّيۡنَا الۡاِنۡسَانَ بِوَالِدَيۡهِ اِحۡسَانًا‌ ؕ حَمَلَـتۡهُ اُمُّهٗ كُرۡهًا وَّوَضَعَتۡهُ كُرۡهًا‌ ؕ وَحَمۡلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوۡنَ شَهۡرًا‌ ؕ حَتّٰٓى اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرۡبَعِيۡنَ سَنَةً  ۙ قَالَ رَبِّ اَوۡزِعۡنِىۡۤ اَنۡ اَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ الَّتِىۡۤ اَنۡعَمۡتَ عَلَىَّ وَعَلٰى وَالِدَىَّ وَاَنۡ اَعۡمَلَ صَالِحًا تَرۡضٰٮهُ وَاَصۡلِحۡ لِىۡ فِىۡ ذُرِّيَّتِىۡ ؕۚ اِنِّىۡ تُبۡتُ اِلَيۡكَ وَاِنِّىۡ مِنَ الۡمُسۡلِمِيۡنَ
Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.

(QS. Al-Ahqaf Ayat 15)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More