Berkurban dengan Berutang Hukumnya Boleh Tapi dengan Satu Catatan

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:05 WIB
Tidak ada larangan berkurban dengan cara berutang baik dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Justru hal ini pernah dilakukan oleh sebagian Salaf. Foto ilustrasi/ist
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad atau sangat dianjurkan. Lalu, bolehkah berkurban dengan berutang? Jawabannya boleh tapi dengan satu catatan.

Dalam Mazhab Hanafi, berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu atau memiliki harta lebih. Pendapat Imam Abu Hanifah (80-150 H ini berdasar kepada Hadits yang artinya: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)



Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan, tidak ada larangan berkurban dengan cara berutang, baik larangan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Justru hal itu pernah dilakukan oleh sebagian Salaf seperti yang tertera dalam Tafsir Ibnu Katsir berikut:

وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: {لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ}

Artinya: "Berkata Sufyan Ats-Tsauri: Dahulu Abu Hatim berutang untuk membeli Unta kurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: "Anda berhutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: 'Saya mendengar Allah Ta'ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut)." (QS Al-Hajj: 36, Tafsir Al-Qur'an Al 'Azhim, 5/426)

Namun kebolehan ini tentu punya syarat yakni, ketika seseorang berutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya, dan tidak menambah beban utang lama yang belum dilunasi. Imam Khatib asy-Syarbini mengatakan:

إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن الوفاء

Artinya: "Bolehnya berutang adalah bagi yang tahu mampu membayarnya, kecuali orang yang berutang tahu bahwa dia tidak mampu membayarnya." (Mughni al-Muhtaj, 3/30)

Penting diingat, sistem utang tersebut tidak mengandung unsur yang haram semisal riba. Untuk diketahui, keutamaan menyembelih hewan kurban di Hari Idul Adha sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya. Bahkan pahalanya tak terhitung sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berikut:

وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR at-Tirmidzi)

Dalam riwayat lain disebutkan: "Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya." (HR Ibnu Majah)

Wallahu A'lam

(rhs)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Handlalah bin Ali bahwa Mihjan bin Al Adra' telah menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati seorang laki-laki membaca tasyahud seusai shalat yang mengucapkan: Allahumma inni as'aluka Ya Allah Al Ahad As Shamad alladzii lam yalid wa lam yuulad walam yakul lahuu kufuwan ahad antaghfira lii dzunuubi innaka antal ghafuurur rakhiim (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, Dzat yang Maha Esa, Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia, semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Maka beliau bersabda: Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More