Berkurban dengan Berutang Hukumnya Boleh Tapi dengan Satu Catatan

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:05 WIB
وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR at-Tirmidzi)

Dalam riwayat lain disebutkan: "Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya." (HR Ibnu Majah)

Wallahu A'lam

Baca Juga: Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!