Mengenal Mazhab Zhahiri, Aliran yang Membolehkan Ayam sebagai Kurban
Kamis, 29 Juni 2023 - 22:40 WIB
Menurut Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya, mayoritas ulama berpandangan bahwa tidak semua jenis hewan bisa dijadikan sembelihan kurban. Hanya hewan tertentu yang boleh digunakan untuk melaksanakan syariat kurban.
Di antara dalil jenis hewan ternak yang disyariatkan untuk berkurban adalah firman Allah ta'ala:
Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Hajj: 34)
Dalil khusus bolehnya berkurban dengan unta dan sapi adalah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ
Artinya: "Kami Haji bersama Rasulullah ﷺ kami berkurban dengan unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Untuk kambing, dalilnya: "Nabi ﷺ menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang putih." (HR Al-Bukhari)
Lalu bagaimana dengan riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan ayam?
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني
Di antara dalil jenis hewan ternak yang disyariatkan untuk berkurban adalah firman Allah ta'ala:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ
Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Hajj: 34)
Dalil khusus bolehnya berkurban dengan unta dan sapi adalah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ
Artinya: "Kami Haji bersama Rasulullah ﷺ kami berkurban dengan unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Untuk kambing, dalilnya: "Nabi ﷺ menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang putih." (HR Al-Bukhari)
Lalu bagaimana dengan riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan ayam?
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني
Lihat Juga :