Mengenal Mazhab Zhahiri, Aliran yang Membolehkan Ayam sebagai Kurban
Kamis, 29 Juni 2023 - 22:40 WIB
Empat mazhab populer Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali telah sepakat hewan yang sah dijadikan kurban adalah unta, sapi, kambing termasuk kerbau dan domba (jenis Al-A'am). Namun, tidak demikian dengan Mazhab Zhahiri (الظاهري) yang justru membolehkan ayam sebagai kurban.
Kalangan Mazhab azh-Zhahiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas sebagai dalil kebolehan berkurban dengan selain hewan ternak. Mazhab Zhahiri adalah salah satu mazhab fikih yang pernah eksis dalam peradaban Islam. Pengikut Mazhab ini masih ada hingga saat ini meski tidak sepopuler empat mazhab lainnya, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Mazhab Zhahiri muncul sekitar abad ke-3 Hijriyah di Irak. Kalangan Mazhab Zhahiri membolehkan ayam sebagai kurban dengan merujuk kepada riwayat Ibnu Abbas radhiyallayu 'anhuma. Berikut perkataan ulama besar Mazhab Zhahiri, Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam Kitab Al-Muhalla bil Atsar (6/29):
والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه
Artinya: "Kurban dibolehkan dengan menyembelih hewan apapun yang dagingnya bisa dimakan. Baik itu jenis burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung dan hewan yang halal untuk dimakan. Dan yang paling bagus adalah berkurban dengan hewan yang dagingnya baik, sehat dan mahal harganya." [Al-Muhalla bil Atsar (6/29)]
Sekilas tentang Mazhab Zhahiri
Secara istilah Mazhab diartikan sebagai paham, jalan atau aliran dalam dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Mazhab Zhahiri pernah mencapai masa jayanya sejak abad ke-3 hingga ke-8 H.
Mazhab Zhahiri berpandangan dan meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits adalah satu-satunya sumber hukum Islam. Keyakinan mazhab ini menolak adanya permisalan (kiyas) dan pemikiran pribadi (Ra'y) sebagai bagian dari sumber hukum fikih.
Ulama terkenal dari Mazhab Zhahiri adalah Ibnu Hazm. Mazhab ini menyebar dari Irak hingga ke Persia, Afrika bagian utara, juga Andalusia. Adapun pendiri mazhab ini adalah Dawud bin Khalaf azh-Zhahiri. Kini, mazhab ini masih diikuti oleh komunitas-komunitas kecil di Maroko dan Pakistan.
Hukum Berkurban dengan Ayam
Menurut Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya, mayoritas ulama berpandangan bahwa tidak semua jenis hewan bisa dijadikan sembelihan kurban. Hanya hewan tertentu yang boleh digunakan untuk melaksanakan syariat kurban.
Di antara dalil jenis hewan ternak yang disyariatkan untuk berkurban adalah firman Allah ta'ala:
Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Hajj: 34)
Dalil khusus bolehnya berkurban dengan unta dan sapi adalah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ
Artinya: "Kami Haji bersama Rasulullah ﷺ kami berkurban dengan unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Untuk kambing, dalilnya: "Nabi ﷺ menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang putih." (HR Al-Bukhari)
Lalu bagaimana dengan riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan ayam?
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني
Kalangan Mazhab azh-Zhahiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas sebagai dalil kebolehan berkurban dengan selain hewan ternak. Mazhab Zhahiri adalah salah satu mazhab fikih yang pernah eksis dalam peradaban Islam. Pengikut Mazhab ini masih ada hingga saat ini meski tidak sepopuler empat mazhab lainnya, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Mazhab Zhahiri muncul sekitar abad ke-3 Hijriyah di Irak. Kalangan Mazhab Zhahiri membolehkan ayam sebagai kurban dengan merujuk kepada riwayat Ibnu Abbas radhiyallayu 'anhuma. Berikut perkataan ulama besar Mazhab Zhahiri, Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam Kitab Al-Muhalla bil Atsar (6/29):
والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه
Artinya: "Kurban dibolehkan dengan menyembelih hewan apapun yang dagingnya bisa dimakan. Baik itu jenis burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung dan hewan yang halal untuk dimakan. Dan yang paling bagus adalah berkurban dengan hewan yang dagingnya baik, sehat dan mahal harganya." [Al-Muhalla bil Atsar (6/29)]
Sekilas tentang Mazhab Zhahiri
Secara istilah Mazhab diartikan sebagai paham, jalan atau aliran dalam dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Mazhab Zhahiri pernah mencapai masa jayanya sejak abad ke-3 hingga ke-8 H.
Mazhab Zhahiri berpandangan dan meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits adalah satu-satunya sumber hukum Islam. Keyakinan mazhab ini menolak adanya permisalan (kiyas) dan pemikiran pribadi (Ra'y) sebagai bagian dari sumber hukum fikih.
Ulama terkenal dari Mazhab Zhahiri adalah Ibnu Hazm. Mazhab ini menyebar dari Irak hingga ke Persia, Afrika bagian utara, juga Andalusia. Adapun pendiri mazhab ini adalah Dawud bin Khalaf azh-Zhahiri. Kini, mazhab ini masih diikuti oleh komunitas-komunitas kecil di Maroko dan Pakistan.
Hukum Berkurban dengan Ayam
Menurut Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya, mayoritas ulama berpandangan bahwa tidak semua jenis hewan bisa dijadikan sembelihan kurban. Hanya hewan tertentu yang boleh digunakan untuk melaksanakan syariat kurban.
Di antara dalil jenis hewan ternak yang disyariatkan untuk berkurban adalah firman Allah ta'ala:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ
Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Hajj: 34)
Dalil khusus bolehnya berkurban dengan unta dan sapi adalah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ
Artinya: "Kami Haji bersama Rasulullah ﷺ kami berkurban dengan unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Untuk kambing, dalilnya: "Nabi ﷺ menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang putih." (HR Al-Bukhari)
Lalu bagaimana dengan riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan ayam?
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني