Mengenal Mazhab Zhahiri, Aliran yang Membolehkan Ayam sebagai Kurban

Kamis, 29 Juni 2023 - 22:40 WIB
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya sah berkurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa."

Penjelasan:

Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan, dalam bahasa Arab dan istilah fiqih, hewan unggas termasuk ayam bukanlah termasuk kategori Al-An'am atau hewan ternak. Dan perintah berkurban untuk menyembelih hewan ternak telah jelas dalam definisi syariat dan juga contoh-contoh yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Sehingga para ulama empat mazhab menyatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas ini tidak bisa dijadikan dalil.

Selanjutnya, pendapat Ibnu Abbas ini bukan bertujuan untuk mensahkan kurban dengan selain hewan ternak, tapi sebagai bentuk ungkapan pentingnya ibadah kurban. Sehingga orang-orang yang sangat miskin sekalipun bisa melaksanakannya meski dengan menyembelih unggas. Meski tidak mendapatkan pahala kurban, berharap mendapatkan pahala niat dan kesungguhan ingin berkurban. [Hasyiah al Bujairami (4/331), al-Bajuri (2/295), Bughyatul Mustarsyidin (2/34)]

Pendapat resmi dari empat mazhab menyatakan bahwa kurban tidak sah kecuali dengan menyembelih unta, sapi atau kambing. Namun, bagi sebagian ulama pengikut mazhab Zhahiri membolehkan kurban dengan hewan apapun yang halal untuk dimakan.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Follow
cover top ayah
قَالَتۡ يٰۤاَيُّهَا الۡمَلَؤُا اِنِّىۡۤ اُلۡقِىَ اِلَىَّ كِتٰبٌ كَرِيۡمٌ (٢٩) اِنَّهٗ مِنۡ سُلَيۡمٰنَ وَاِنَّهٗ بِسۡمِ اللّٰهِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِيۡمِۙ (٣٠) اَلَّا تَعۡلُوۡا عَلَىَّ وَاۡتُوۡنِىۡ مُسۡلِمِيۡنَ (٣١)
Dia (Balqis) berkata, Wahai para pembesar! Sesungguhnya telah disampaikan kepadaku sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman yang isinya, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, janganlah engkau berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.

(QS. An-Naml Ayat 29-31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More