Mengenal Mazhab Zhahiri, Aliran yang Membolehkan Ayam sebagai Kurban
Kamis, 29 Juni 2023 - 22:40 WIB
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya sah berkurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa."
Penjelasan:
Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan, dalam bahasa Arab dan istilah fiqih, hewan unggas termasuk ayam bukanlah termasuk kategori Al-An'am atau hewan ternak. Dan perintah berkurban untuk menyembelih hewan ternak telah jelas dalam definisi syariat dan juga contoh-contoh yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Sehingga para ulama empat mazhab menyatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas ini tidak bisa dijadikan dalil.
Selanjutnya, pendapat Ibnu Abbas ini bukan bertujuan untuk mensahkan kurban dengan selain hewan ternak, tapi sebagai bentuk ungkapan pentingnya ibadah kurban. Sehingga orang-orang yang sangat miskin sekalipun bisa melaksanakannya meski dengan menyembelih unggas. Meski tidak mendapatkan pahala kurban, berharap mendapatkan pahala niat dan kesungguhan ingin berkurban. [Hasyiah al Bujairami (4/331), al-Bajuri (2/295), Bughyatul Mustarsyidin (2/34)]
Pendapat resmi dari empat mazhab menyatakan bahwa kurban tidak sah kecuali dengan menyembelih unta, sapi atau kambing. Namun, bagi sebagian ulama pengikut mazhab Zhahiri membolehkan kurban dengan hewan apapun yang halal untuk dimakan.
Wallahu A'lam
Penjelasan:
Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan, dalam bahasa Arab dan istilah fiqih, hewan unggas termasuk ayam bukanlah termasuk kategori Al-An'am atau hewan ternak. Dan perintah berkurban untuk menyembelih hewan ternak telah jelas dalam definisi syariat dan juga contoh-contoh yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Sehingga para ulama empat mazhab menyatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas ini tidak bisa dijadikan dalil.
Selanjutnya, pendapat Ibnu Abbas ini bukan bertujuan untuk mensahkan kurban dengan selain hewan ternak, tapi sebagai bentuk ungkapan pentingnya ibadah kurban. Sehingga orang-orang yang sangat miskin sekalipun bisa melaksanakannya meski dengan menyembelih unggas. Meski tidak mendapatkan pahala kurban, berharap mendapatkan pahala niat dan kesungguhan ingin berkurban. [Hasyiah al Bujairami (4/331), al-Bajuri (2/295), Bughyatul Mustarsyidin (2/34)]
Pendapat resmi dari empat mazhab menyatakan bahwa kurban tidak sah kecuali dengan menyembelih unta, sapi atau kambing. Namun, bagi sebagian ulama pengikut mazhab Zhahiri membolehkan kurban dengan hewan apapun yang halal untuk dimakan.
Wallahu A'lam
(rhs)