Halalkah Makanan Sembelihan Kaum Yahudi, Kristen, dan Budha?
Senin, 27 Juli 2020 - 15:46 WIB
2. Hadis Rasul SAW, yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui istri Nabi Aisyah r.a., bahwa sejumlah orang bertanya kepada Nabi SAW tentang daging yang mereka tidak ketahui apakah dibacakan nama Allah ketika penyembelihannya atau tidak, Nabi
menjawab,
Hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah. Ketika itu para penanya, menurut Aisyah , baru saja melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam) (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i melalui isteri Nabi SAW, Aisyah).
Ada lagi beberapa hadis lain yang sejalan dengan ini, namun secara objektif kita dapat berkata bahwa tuntunan di atas mengundang kita untuk menyatakan perlunya membaca nama Allah ketika menyembelih, walaupun tidak harus dengan bismillah, tetapi cukup dengan menyebut salah satu nama-Nya sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah.
Walaupun mazhab Syafi'i membolehkan penyembelihan tanpa menyebut nama Allah, atau selama tidak disembelih atas nama selain Allah, dan membolehkan pula penyembelihan Ahl Al-Kitab, bahkan Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal. Karena masih ada syarat lain yaitu "cara menyembelih", yang masalahnya diisyaratkan oleh Al-Quran dengan menyebut beberapa cara yang tidak direstuinya, seperti:
Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas --kecuali yang segera disembelih sebelum berhembus nyawanya, serta yang disembelih atas nama berhala (QS Al-Ma-idah [5]: 3).
( )
Perlu dicatat bahwa penyembelihan yang dilakukan sementara orang ketika membangun bangunan kemudian menanam kepala binatang yang disembelih itu dengan tuduan menghindari "gangguan makhluk halus" merupakan salah satu bentuk dari penyembelihan atas nama berhala. (Bersambung)
menjawab,
Hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah. Ketika itu para penanya, menurut Aisyah , baru saja melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam) (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i melalui isteri Nabi SAW, Aisyah).
Ada lagi beberapa hadis lain yang sejalan dengan ini, namun secara objektif kita dapat berkata bahwa tuntunan di atas mengundang kita untuk menyatakan perlunya membaca nama Allah ketika menyembelih, walaupun tidak harus dengan bismillah, tetapi cukup dengan menyebut salah satu nama-Nya sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah.
Walaupun mazhab Syafi'i membolehkan penyembelihan tanpa menyebut nama Allah, atau selama tidak disembelih atas nama selain Allah, dan membolehkan pula penyembelihan Ahl Al-Kitab, bahkan Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal. Karena masih ada syarat lain yaitu "cara menyembelih", yang masalahnya diisyaratkan oleh Al-Quran dengan menyebut beberapa cara yang tidak direstuinya, seperti:
Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas --kecuali yang segera disembelih sebelum berhembus nyawanya, serta yang disembelih atas nama berhala (QS Al-Ma-idah [5]: 3).
( )
Perlu dicatat bahwa penyembelihan yang dilakukan sementara orang ketika membangun bangunan kemudian menanam kepala binatang yang disembelih itu dengan tuduan menghindari "gangguan makhluk halus" merupakan salah satu bentuk dari penyembelihan atas nama berhala. (Bersambung)
(mhy)