Sudah Mandi Wajib, Perlukah Wudhu Lagi?
Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:51 WIB
Perlukah berwudhu lagi setelah melakukan mandi wajib (mandi junub)? Hal ini cukup sering ditanyakan sebagian muslim di berbagai kajian fiqih. Mari kita simak penjelasan berikut.
Untuk diketahui, dalam mandi wajib ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan dipenuhi setiap muslim atau muslimah, yaitu:
1. Niat mandi wajib.
2. Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada).
3. Meratakan air keseluruh tubuh dengan air suci dan mensucikan. Air yang digunakan untuk mandi wajib tidak boleh terkena sabun atau sampo atau benda najis.
Ketika selesai mandi wajib, apakah perlu berwudhu lagi? Menurut Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA dikutip dari rumahfiqih, ada empat pendapat mengenai hal ini. Dalam Kitab Al-Majmu' jilid 2 hal 189-191, Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama
Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, jika seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudhu lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya karena memang dengan mandi secara otomatis seluruh anggota wudu juga sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah ﷺ:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah ﷺ mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi." (HR Abu Daud)
Juga Hadits dalam riwayat Jubair bin Muth'im:
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
"Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci."
Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudunya atau tidak ada sama sekali.
2. Pendapat Kedua
Walaupun sudah mandi, namun wudhu tetap harus ada, sehingga dipastikan anggota wudhu terkena air minimal dua sekali. Pendapat ini membolehkan baik wudunya diawal mandi atau atau diakhir mandi.
3. Pendapat Ketiga
Hampir sama dengan pendapat kedua tetap harus ada wudunya walaupun sudah mandi. Namun yang membedakannya dengan pendapat kedua bahwa anggota wudhu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup sekali saja di saat berwudhu.
4. Pendapat Keempat
Untuk diketahui, dalam mandi wajib ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan dipenuhi setiap muslim atau muslimah, yaitu:
1. Niat mandi wajib.
2. Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada).
3. Meratakan air keseluruh tubuh dengan air suci dan mensucikan. Air yang digunakan untuk mandi wajib tidak boleh terkena sabun atau sampo atau benda najis.
Ketika selesai mandi wajib, apakah perlu berwudhu lagi? Menurut Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA dikutip dari rumahfiqih, ada empat pendapat mengenai hal ini. Dalam Kitab Al-Majmu' jilid 2 hal 189-191, Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama
Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, jika seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudhu lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya karena memang dengan mandi secara otomatis seluruh anggota wudu juga sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah ﷺ:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah ﷺ mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi." (HR Abu Daud)
Juga Hadits dalam riwayat Jubair bin Muth'im:
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
"Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci."
Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudunya atau tidak ada sama sekali.
2. Pendapat Kedua
Walaupun sudah mandi, namun wudhu tetap harus ada, sehingga dipastikan anggota wudhu terkena air minimal dua sekali. Pendapat ini membolehkan baik wudunya diawal mandi atau atau diakhir mandi.
3. Pendapat Ketiga
Hampir sama dengan pendapat kedua tetap harus ada wudunya walaupun sudah mandi. Namun yang membedakannya dengan pendapat kedua bahwa anggota wudhu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup sekali saja di saat berwudhu.
4. Pendapat Keempat