Sudah Mandi Wajib, Perlukah Wudhu Lagi?

Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:51 WIB
Pendapat ini sangat cocok bagi mereka yang kesulitan air, sehingga agak sedikit hemat air. Sebelum meratakan air ke seluruh tubuh boleh memulainya dengan wudu terlebih dahulu. Kemudian di saat meratakan air ke seluruh tubuh anggota wudu ini tidak harus terkana air lagi.

Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air ke seluruh tubuh walaupun tanpa wudhu. Asalkan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat mandi wajib dan niat wudu.

Kesimpulan

Jika sudah mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, menurut pendapat Mazhab Syafi'i hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan sholat setelahnya.

Jika diawal mandi sudah dimulai dengan wudhu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan shalat.

Jika khawatir bahwa biasanya di akhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudunya dilakukan di akhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudhunya di awal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga sah.

Harus diingat, wudhu dalam mandi wajib bukanlah perkara wajib, khususnya dalam Mazhab Syafi'i. Yang wajib itu hanya ada tiga; niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa membaca doa: YA MUQALLIBAL QULUUB TSABBIT QALBII 'ALAA DIINIKA (Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku berada di atas agamamu). Kemudian aku pun bertanya, Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu dan kepada apa yang anda bawa. Lalu apakah anda masih khawatir kepada kami? Beliau menjawab: Ya, karena sesungguhnya hati manusia berada di antara dua genggaman tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Dia bolak-balikkan menurut yang dikehendaki-Nya.

(HR. Tirmidzi No. 2066)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More