Sudah Mandi Wajib, Perlukah Wudhu Lagi?
Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:51 WIB
Pendapat ini sangat cocok bagi mereka yang kesulitan air, sehingga agak sedikit hemat air. Sebelum meratakan air ke seluruh tubuh boleh memulainya dengan wudu terlebih dahulu. Kemudian di saat meratakan air ke seluruh tubuh anggota wudu ini tidak harus terkana air lagi.
Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air ke seluruh tubuh walaupun tanpa wudhu. Asalkan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat mandi wajib dan niat wudu.
Kesimpulan
Jika sudah mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, menurut pendapat Mazhab Syafi'i hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan sholat setelahnya.
Jika diawal mandi sudah dimulai dengan wudhu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan shalat.
Jika khawatir bahwa biasanya di akhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudunya dilakukan di akhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudhunya di awal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga sah.
Harus diingat, wudhu dalam mandi wajib bukanlah perkara wajib, khususnya dalam Mazhab Syafi'i. Yang wajib itu hanya ada tiga; niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Wallahu A'lam
Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air ke seluruh tubuh walaupun tanpa wudhu. Asalkan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat mandi wajib dan niat wudu.
Kesimpulan
Jika sudah mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, menurut pendapat Mazhab Syafi'i hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan sholat setelahnya.
Jika diawal mandi sudah dimulai dengan wudhu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan shalat.
Jika khawatir bahwa biasanya di akhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudunya dilakukan di akhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudhunya di awal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga sah.
Harus diingat, wudhu dalam mandi wajib bukanlah perkara wajib, khususnya dalam Mazhab Syafi'i. Yang wajib itu hanya ada tiga; niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Wallahu A'lam
(rhs)