Makna Kemerdekaan dari Perspektif Maqashid as-Syariah
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 10:44 WIB
4. Hifzul 'aqal (menjaga akal).
5. Hifzul maal (menjaga harta atau kepemilikan).
Dalam perkembangan selanjutnya, ada kecenderungan untuk menambah satu lagi dari tujan Syariah. Yaitu Hifzu al-bii'ah atau menjaga lingkungan hidup. Secara umum, Syariah juga bertujuan untuk menjaga bumi dan alam semesta. Karena hal ini adalah tugas utama manusia sebagai khalifa di atas bumi ini.
Jika saja kita renungi lebih jauh tentang makna dan tujuannya akan didapati bahwa Maqashid as-Syariah di atas dan kemerdekaan keduanya pada hakikatnya semakna dan senyawa.
Apalagi jika agama secara umum dan Syariah secara khusus dikaitkan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sangat wajar jika tujuan Kemerdekaan sesungguhnya memiliki ikatan yang kuat dengan Maqashid as-Syariah itu.
Merdeka itu Hidup
Maqashid as-Syariah adalah hufzul hayaah atau menjaga kehidupan. Sejatinya pada konteks ini esensi kemerdekaan merupakan kehidupan itu sendiri. Orang yang tidak merdeka sesungguhnya secara esensi sedang mengalami kematian. Dan karenanya memperjuangkan Kemerdekaan itu adalah memperjuangkan lehidupan.
Dengan sendirinya dapat dipahami bahwa penjajahan sesungguhnya perampasan hak hidup. Itulah yang menjadikan Bilal bin Rabah merasa lebih nyaman dan kuat dengan "Laa ilaaha illa Allah". Bahkan di saat-saat nyawanya sedang terancam.
Kemerdekaan yang dirayakan hendaknya memperbaharui semangat dan tekad kita untuk membangun kehidupan yang bermartabat dan mulia. Tentu kehidupan yang bermartabat di segala lininya, baik secara ekonomi, politik, sosial budaya, dan bahkan pada aspek moral dan kemanusiaan.
Merdeka itu Beragama
Merujuk kepada pokok kedua dari Maqashid as-Syariah maka sejatinya merdeka itu tidak bisa dipisahkan dari agama/keyakinan (religion/faith). Beragama itu adalah bahagian integral dari kehidupan manusia. Dalam agama dipahami bahwa manusia itu memiliki kefitrahan. Dan kefitrahan itulah agama (dzalika ad-diin Al-qayyim).
Karenanya, kemerdekaan yang dirayakan harus memberikan jaminan dan kebebasan dalam kehidupan beragama. Pengakuan kemerdekaan seraya memarjinalkan agama dan pemeluknya akan menjadikan kemerdekaan seolah pengakuan palsu. Syariah hadir untuk menjaga agama (hifzud diin). Maka wujud Kemerdekaan hadir untuk memberikan jaminan dalam kehidupan beragama bagi semua warga negara.
Merdeka itu Menjaga Keturunan
Poin ketiga dari Maqashid as-Syariah adalah hifzun 'irdh qan nasal (menjaga kehormatan dan keturunan). Pada aspek ini disyariatkan pernikahan dan diharamkannya perzinahan. Dengan demikian kemerdekaan bangsa harus memastikan penegakan hukum demi menjaga karakter dan moralitas bangsa.
Selain memastikan terjaganya karakter dan moralitas anak-anak bangsa, kemerdekaan juga hendaknya dimaknai sebagai terwujudnya jaminan masa depan generasi. Jaminan yang dimaksud tentu mencakup semua hal, termasuk jaminan pendidikan dan kemakmuran yang berkeadilan.
5. Hifzul maal (menjaga harta atau kepemilikan).
Dalam perkembangan selanjutnya, ada kecenderungan untuk menambah satu lagi dari tujan Syariah. Yaitu Hifzu al-bii'ah atau menjaga lingkungan hidup. Secara umum, Syariah juga bertujuan untuk menjaga bumi dan alam semesta. Karena hal ini adalah tugas utama manusia sebagai khalifa di atas bumi ini.
Jika saja kita renungi lebih jauh tentang makna dan tujuannya akan didapati bahwa Maqashid as-Syariah di atas dan kemerdekaan keduanya pada hakikatnya semakna dan senyawa.
Apalagi jika agama secara umum dan Syariah secara khusus dikaitkan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sangat wajar jika tujuan Kemerdekaan sesungguhnya memiliki ikatan yang kuat dengan Maqashid as-Syariah itu.
Merdeka itu Hidup
Maqashid as-Syariah adalah hufzul hayaah atau menjaga kehidupan. Sejatinya pada konteks ini esensi kemerdekaan merupakan kehidupan itu sendiri. Orang yang tidak merdeka sesungguhnya secara esensi sedang mengalami kematian. Dan karenanya memperjuangkan Kemerdekaan itu adalah memperjuangkan lehidupan.
Dengan sendirinya dapat dipahami bahwa penjajahan sesungguhnya perampasan hak hidup. Itulah yang menjadikan Bilal bin Rabah merasa lebih nyaman dan kuat dengan "Laa ilaaha illa Allah". Bahkan di saat-saat nyawanya sedang terancam.
Kemerdekaan yang dirayakan hendaknya memperbaharui semangat dan tekad kita untuk membangun kehidupan yang bermartabat dan mulia. Tentu kehidupan yang bermartabat di segala lininya, baik secara ekonomi, politik, sosial budaya, dan bahkan pada aspek moral dan kemanusiaan.
Merdeka itu Beragama
Merujuk kepada pokok kedua dari Maqashid as-Syariah maka sejatinya merdeka itu tidak bisa dipisahkan dari agama/keyakinan (religion/faith). Beragama itu adalah bahagian integral dari kehidupan manusia. Dalam agama dipahami bahwa manusia itu memiliki kefitrahan. Dan kefitrahan itulah agama (dzalika ad-diin Al-qayyim).
Karenanya, kemerdekaan yang dirayakan harus memberikan jaminan dan kebebasan dalam kehidupan beragama. Pengakuan kemerdekaan seraya memarjinalkan agama dan pemeluknya akan menjadikan kemerdekaan seolah pengakuan palsu. Syariah hadir untuk menjaga agama (hifzud diin). Maka wujud Kemerdekaan hadir untuk memberikan jaminan dalam kehidupan beragama bagi semua warga negara.
Merdeka itu Menjaga Keturunan
Poin ketiga dari Maqashid as-Syariah adalah hifzun 'irdh qan nasal (menjaga kehormatan dan keturunan). Pada aspek ini disyariatkan pernikahan dan diharamkannya perzinahan. Dengan demikian kemerdekaan bangsa harus memastikan penegakan hukum demi menjaga karakter dan moralitas bangsa.
Selain memastikan terjaganya karakter dan moralitas anak-anak bangsa, kemerdekaan juga hendaknya dimaknai sebagai terwujudnya jaminan masa depan generasi. Jaminan yang dimaksud tentu mencakup semua hal, termasuk jaminan pendidikan dan kemakmuran yang berkeadilan.
Lihat Juga :