Hukum Asal Masalah Agama Terlarang Sampai Ada Dalil yang Mensyariatkannya

Rabu, 13 September 2023 - 08:49 WIB
Hukum asal semua urusan muamalah dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Ilustrasi: Ist
Hadis dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah ra , Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ


“Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam perkara kami (syariat dan agama) ini apa yang bukan darinya maka sesuatu tersebut tertolak.” (HR Al-Bukhari dan Muslim ).

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menyebut bahwa hadis ini merupakan dalil tentang kaidah yang sangat agung, yaitu bahwa “Hukum asal masalah agama/ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya, sedangkan hukum asal semua urusan muamalah dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”.





Banyak sekali dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang menunjukkan kaidah berharga ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.” (HR Ibnu Hibban (1/201) dan sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qawa‘id an-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah berkata: “Sesungguhnya perbuatan manusia ada dua macam: ibadah dan adat dunia. Berdasarkan penelitian yang seksama terhadap dalil-dalil syariat kita mengetahui bahwa ibadah yang diwajibkan oleh Allah tidak ditetapkan kecuali berdasarkan syariat, sedangkan masalah adat manusia maka hukum asalnya tidak terlarang kecuali yang dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, Imam Ahmad dan para ahli hadis menegaskan bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sampai ada dalil tentang disyariatkannya. Dan hukum asal masalah adat adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Ini adalah kaidah agung dan bermanfaat.”

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Hadits of The Day
Dari Handlalah bin Ali bahwa Mihjan bin Al Adra' telah menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati seorang laki-laki membaca tasyahud seusai shalat yang mengucapkan: Allahumma inni as'aluka Ya Allah Al Ahad As Shamad alladzii lam yalid wa lam yuulad walam yakul lahuu kufuwan ahad antaghfira lii dzunuubi innaka antal ghafuurur rakhiim (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, Dzat yang Maha Esa, Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia, semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Maka beliau bersabda: Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More