Swiss Jauhkan Denda Rp16,8 Juta bagi Perempuan yang Kenakan Burqa
Kamis, 28 September 2023 - 14:45 WIB
Parlemen Swiss menyetujui undang-undang larangan penggunaan penutup wajah atau burqa dan niqab. UU ini menargetkan perempuan Muslim atau muslimah .
Middle East Eye atau MEE melaporkan majelis rendah parlemen negara tersebut memberikan suara mayoritas mendukung rancangan UU tersebut pada hari Rabu pekan lalu. Majelis tinggi sebelumnya telah menyetujui larangan tersebut.
UU tersebut melarang menutup hidung, mulut, dan mata di tempat umum, serta bangunan pribadi yang bisa diakses publik. Siapa pun yang melanggarnya akan didenda 1.000 franc Swiss ($1.114) atau setara Rp16.899.000 (kurs 1 Franc Swiss = Rp16.899)
Dua tahun lalu, Swiss dengan suara tipis dalam referendum mendukung larangan publik terhadap niqab, burqa, masker ski, dan bandana yang dikenakan oleh pengunjuk rasa.
Undang-undang baru ini memiliki sejumlah pengecualian, termasuk untuk adat istiadat, layanan keagamaan, pertunjukan teater, dan penutup wajah karena alasan kesehatan dan iklim.
Hal ini membuat Swiss sejajar dengan beberapa negara Eropa lainnya yang telah melarang burqa dalam beberapa bentuk, termasuk Prancis, Belgia, Bulgaria, Austria, Denmark dan Belanda.
Pada tahun 2009, dalam kebijakan lain yang berfokus pada komunitas Muslim, Swiss melarang pembangunan menara masjid baru, menara yang biasanya dibangun untuk mengumandangkan azan, setelah kampanye yang dipimpin oleh partai-partai sayap kanan.
Sebuah studi pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Universitas Lucerne menyebutkan jumlah wanita di Swiss yang mengenakan niqab antara 21 dan 37 orang dan tidak menemukan bukti sama sekali ada wanita yang mengenakan burqa.
Muslim berjumlah sekitar 5% dari 8,6 juta penduduk Swiss, atau sekitar 390.000 orang, yang sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Kosovo.
Middle East Eye atau MEE melaporkan majelis rendah parlemen negara tersebut memberikan suara mayoritas mendukung rancangan UU tersebut pada hari Rabu pekan lalu. Majelis tinggi sebelumnya telah menyetujui larangan tersebut.
UU tersebut melarang menutup hidung, mulut, dan mata di tempat umum, serta bangunan pribadi yang bisa diakses publik. Siapa pun yang melanggarnya akan didenda 1.000 franc Swiss ($1.114) atau setara Rp16.899.000 (kurs 1 Franc Swiss = Rp16.899)
Dua tahun lalu, Swiss dengan suara tipis dalam referendum mendukung larangan publik terhadap niqab, burqa, masker ski, dan bandana yang dikenakan oleh pengunjuk rasa.
Undang-undang baru ini memiliki sejumlah pengecualian, termasuk untuk adat istiadat, layanan keagamaan, pertunjukan teater, dan penutup wajah karena alasan kesehatan dan iklim.
Hal ini membuat Swiss sejajar dengan beberapa negara Eropa lainnya yang telah melarang burqa dalam beberapa bentuk, termasuk Prancis, Belgia, Bulgaria, Austria, Denmark dan Belanda.
Pada tahun 2009, dalam kebijakan lain yang berfokus pada komunitas Muslim, Swiss melarang pembangunan menara masjid baru, menara yang biasanya dibangun untuk mengumandangkan azan, setelah kampanye yang dipimpin oleh partai-partai sayap kanan.
Sebuah studi pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Universitas Lucerne menyebutkan jumlah wanita di Swiss yang mengenakan niqab antara 21 dan 37 orang dan tidak menemukan bukti sama sekali ada wanita yang mengenakan burqa.
Muslim berjumlah sekitar 5% dari 8,6 juta penduduk Swiss, atau sekitar 390.000 orang, yang sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Kosovo.
(mhy)