Hukum dan Keutamaan Mengucapkan 'Amin' setelah Membaca Al Fatihah dalam Salat
Sabtu, 23 Desember 2023 - 11:31 WIB
Hukum dan keutamaan mengucapkan kata 'amin' setelah membaca Al Fatihah dalam salat sering dianggap remeh oleh sebagian kaum Muslimin.
Tentang urgensitas ucapan “amîn” ini, Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalat wa Hukmu Târikiha mengatakan, mengucapkan “aamiin” (ta’mîn) adalah perhiasan salat seperti mengangkat kedua tangan yang merupakan perhiasan salat. Juga termasuk mengikuti sunnah dan mengagungkan perintah Allah.
Kata ta’min adalah bahasa arab yang bermakna mengucapkan kata “Amin” (آمين) setelah selesai membaca al-Fatihah dan ketika mendengar do’a orang lain.
Menurut kebanyakan para ulama, kata “Aamîin” (آمين) itu sendiri bermakna Ya Allah kabulkanlah doa-doa kami. "Maknanya menurut mayoritas ulama adalah ya Allah kabulkanlah dan ada yang menyatakan lain namun masih kembali semuanya kepada makna ini," jelas Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’ maka ucapkanlah ‘aamiin’, karena siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)
Apabila kalian salat maka luruskanlah shaf (barisan) kalian kemudian hendaknya salah seorang di antara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" maka ucapkanlah: amin, niscaya Allah mengabulkannya. (HR Muslim)
Sesungguhnya Yahudi adalah kaum yang penuh hasad dan mereka tidak hasad kepada kami tentang sesuatu yang melebihi hasadnya mereka kepada kita dalam salam dan ucapan amin. (HR Ibnu Khuzaimah)
Membaca al-Fatihah ada kalanya dalam salat dan adakalanya di luar salat. Dengan demikian maka hukum membaca aamiin setelah membaca al-Fatihah dibagi dalam dua hukum, yaitu hukum membacanya di luar sholat dan di dalam sholat.
Pertama, ucapan amin bagi imam. Mayoritas ulama memandang imam disyari’atkan membaca amin. Hanya saja, Imam Abu Hanifah memandang yang disyariatkan adalah makmum.
Ulama yang mensyariatkan berdasar hadis dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:
Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’ maka ucapkanlah ‘aamiin’, karena siapa yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)
Setelah menyampaikan hadis ini, Imam Ibnu Syihab az-Zuhri menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dahulu mengucapkan âmîn.
Dasr hadis kedua adalah hadis Wâ’il bin Hujr ra yang berbunyi:
Aku mendengar Rasulullah SAW membaca “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya (HR at-Tirmidzi, Abu Dâud dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam kitab al-Misykah no 845).
Kedua, pensyariatannya bagi makmum. Dalam masalah ini ada lima pendapat yaitu:
1. Pendapat mayoritas ulama yang memandang makmum disyari’atkan mengucapkan amin secara mutlak baik dalam salat siriyah maupun jahriyah
2. Pendapat Imam Malik yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam salat sirriyah dan dalam salat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).
3. Pendapat sekelompok ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.
4. Pendapat Imam Syafi’i dalam al-qaulul jadîd yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan amin apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.
5. Pendapat Imam Abu Hanifah yang memandang tidak disyariatkan dalam salat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.
Ketiga, pensyariatannya bagi orang yang salat sendirian. Dalam masalah ini pun para ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:
1. Mayoritas ulama mensyariatkan orang yang salat sendiri mengucapkan amin.
2. Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam salat sendirian.
Wallahu A'lam
Tentang urgensitas ucapan “amîn” ini, Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalat wa Hukmu Târikiha mengatakan, mengucapkan “aamiin” (ta’mîn) adalah perhiasan salat seperti mengangkat kedua tangan yang merupakan perhiasan salat. Juga termasuk mengikuti sunnah dan mengagungkan perintah Allah.
Kata ta’min adalah bahasa arab yang bermakna mengucapkan kata “Amin” (آمين) setelah selesai membaca al-Fatihah dan ketika mendengar do’a orang lain.
Menurut kebanyakan para ulama, kata “Aamîin” (آمين) itu sendiri bermakna Ya Allah kabulkanlah doa-doa kami. "Maknanya menurut mayoritas ulama adalah ya Allah kabulkanlah dan ada yang menyatakan lain namun masih kembali semuanya kepada makna ini," jelas Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Keutamaan Kata Ta'min
Tidak sebatas sebagai doa, ta’mîn juga memiliki keutamaan yang banyak, di antaranya:1. Menjadi sebab terampuninya dosa apabila ucapan amin itu bersamaan dengan aminnya para malaikat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’ maka ucapkanlah ‘aamiin’, karena siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Menjadi penyebab terkabulnya doa
Seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabda beliau:إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ
Apabila kalian salat maka luruskanlah shaf (barisan) kalian kemudian hendaknya salah seorang di antara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" maka ucapkanlah: amin, niscaya Allah mengabulkannya. (HR Muslim)
3. Yahudi iri dengan adanya tamin pada kaum Muslimin
Raslullah SAW bersabda:إِنَّ الْيَهُوْدَ قَوْمٌ حَسَدٌ وَ إِنَّهُمْ لاَ يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى شَيْءٍ كَمَا يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى السَّلاَمِ وَ عَلَى (آمِيْنَ )
Sesungguhnya Yahudi adalah kaum yang penuh hasad dan mereka tidak hasad kepada kami tentang sesuatu yang melebihi hasadnya mereka kepada kita dalam salam dan ucapan amin. (HR Ibnu Khuzaimah)
Membaca al-Fatihah ada kalanya dalam salat dan adakalanya di luar salat. Dengan demikian maka hukum membaca aamiin setelah membaca al-Fatihah dibagi dalam dua hukum, yaitu hukum membacanya di luar sholat dan di dalam sholat.
Hukum Membaca Amin di Dalam Salat
Sedangkan hukum membaca amin dalam salat dapat di kategorikan dalam tiga sub pembahasan.Pertama, ucapan amin bagi imam. Mayoritas ulama memandang imam disyari’atkan membaca amin. Hanya saja, Imam Abu Hanifah memandang yang disyariatkan adalah makmum.
Ulama yang mensyariatkan berdasar hadis dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’ maka ucapkanlah ‘aamiin’, karena siapa yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)
Setelah menyampaikan hadis ini, Imam Ibnu Syihab az-Zuhri menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dahulu mengucapkan âmîn.
Dasr hadis kedua adalah hadis Wâ’il bin Hujr ra yang berbunyi:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ
Aku mendengar Rasulullah SAW membaca “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya (HR at-Tirmidzi, Abu Dâud dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam kitab al-Misykah no 845).
Kedua, pensyariatannya bagi makmum. Dalam masalah ini ada lima pendapat yaitu:
1. Pendapat mayoritas ulama yang memandang makmum disyari’atkan mengucapkan amin secara mutlak baik dalam salat siriyah maupun jahriyah
2. Pendapat Imam Malik yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam salat sirriyah dan dalam salat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).
3. Pendapat sekelompok ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.
4. Pendapat Imam Syafi’i dalam al-qaulul jadîd yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan amin apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.
5. Pendapat Imam Abu Hanifah yang memandang tidak disyariatkan dalam salat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.
Ketiga, pensyariatannya bagi orang yang salat sendirian. Dalam masalah ini pun para ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:
1. Mayoritas ulama mensyariatkan orang yang salat sendiri mengucapkan amin.
2. Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam salat sendirian.
Wallahu A'lam
(wid)