Debat Capres Cawapres: Shura dan Derivasinya Disebut 3 Kali dalam Al-Quran
Selasa, 23 Januari 2024 - 05:15 WIB
Debat sebagai padanan dari istilah diskusi , di dalam al-Qur’an disebutkan istilah al-hiwar, al-mira’, al-muhajjah, al-jadal, syura, dan al-munazarah yang definisinya lebih mendekati perdebatan.
Ini kali kita membahas term shura. Frasa ini berasal dari akar kata yang terdiri dari huruf sha-wa-ra. Menurut Ibn Faris dalam Mu’jam Maqayis, kata ini memiliki arti memulai sesuatu, menampakkan, dan menjelaskannya. Dalam Lisan al-‘Arab, kata ini bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah.
Sedangkan menurut al-Asfahani, kata shura bermakna musyawarah dalam arti mengeluarkan setiap perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Secara istilah, ‘Abd al-Hamid al-Ansari menyatakan, bahwa shura berarti saling berdiskusi, saling merundingkan atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah dari berbagai pihak untuk kemudian dipertimbangkan dan diambil yang terbaik demi kemashlahatan bersama.
Di dalam al-Qur’an, kata yang terbentuk dari akar kata shura dengan berbagai derivasinya disebut sebanyak tiga kali, terdapat pada QS al-Baqarah (2) : 233, QS alSyura (42) : 38, dan QS Ali ‘Imran (3) : 159.42 Makna ketiga ayat ini, seluruhnya mengacu pada makna musyawarah atau diskusi dengan cara bertukar pendapat dari berbagai pihak mengenai suatu masalah untuk kemudian dipertimbangkan dan diputuskan serta diambil yang terbaik demi kemashlahatan bersama.
Dengan demikian, istilah shura tidak mengarah pada perdebatan untuk mencari pendapat yang lebih kuat, tetapi lebih mengarah pada pencarian kesepakatan bersama.
Ini kali kita membahas term shura. Frasa ini berasal dari akar kata yang terdiri dari huruf sha-wa-ra. Menurut Ibn Faris dalam Mu’jam Maqayis, kata ini memiliki arti memulai sesuatu, menampakkan, dan menjelaskannya. Dalam Lisan al-‘Arab, kata ini bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah.
Sedangkan menurut al-Asfahani, kata shura bermakna musyawarah dalam arti mengeluarkan setiap perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Secara istilah, ‘Abd al-Hamid al-Ansari menyatakan, bahwa shura berarti saling berdiskusi, saling merundingkan atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah dari berbagai pihak untuk kemudian dipertimbangkan dan diambil yang terbaik demi kemashlahatan bersama.
Di dalam al-Qur’an, kata yang terbentuk dari akar kata shura dengan berbagai derivasinya disebut sebanyak tiga kali, terdapat pada QS al-Baqarah (2) : 233, QS alSyura (42) : 38, dan QS Ali ‘Imran (3) : 159.42 Makna ketiga ayat ini, seluruhnya mengacu pada makna musyawarah atau diskusi dengan cara bertukar pendapat dari berbagai pihak mengenai suatu masalah untuk kemudian dipertimbangkan dan diputuskan serta diambil yang terbaik demi kemashlahatan bersama.
Dengan demikian, istilah shura tidak mengarah pada perdebatan untuk mencari pendapat yang lebih kuat, tetapi lebih mengarah pada pencarian kesepakatan bersama.
(mhy)