Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
Bagaimana hukum pemilu dalam Islam? Ada yang mengharamkan. Ilustrasi: SINDOnews
A
A
A
Bagaimana hukum pemilu dalam Islam? Sikap para ulama terhadap pemilu terbagi menjadi dua kelompok dengan pandangan yang berbeda: mengharamkan dan menghalalkan .
Rapung Samuddin dalam buku berjudul "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013) menyebut kelompok pertama, yaitu yang mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini.
Menurut kelompok ini, pemilu sekarang sudah tidak sesuai dengan syariah . Karena pemilu hukumnya tidak boleh atau haram, maka tidak boleh menempuh atau mempraktikkan metode pemilu dalam bentuk seperti yang dipraktekkan hari ini.
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad ‘Abd Allâh al-Imâm, Mahmûd Syâkir, Hâfizh Anwâr, al-Amîn al-Hajj dan Muhammad ibn Sa’ad al-Ghâmidî.
Ada beberapa alasan bagi kelompok ini untuk mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini (khususnya di Indonesia), seperti:
(1) Pemilu yang dipraktikkan sekarang ini tidak dikenal dalam Islam karena tidak ada dalil-dalilnya.
(2) Pemilu yang diselenggarakan menimbulkan kerusakan, tidak ada ketakwaan terhadap Allah SWT, penggunaan dana yang besar (pemborosan), sikap fanatik terhadap kelompoknya sendiri, jual beli suara dan mengelabui pemilih sehingga pelaksanaan pemilu banyak menimbulkan kemudaratan daripada manfaat.
(3) Sistem pemilu legislatif dengan suara mayoritas tidak dikenal dalam Islam karena dalam Islam yang menjadi ukuran adalah sebuah kebenaran yang wajib diterima.
(4) Tidak dipenuhi syarat-syarat orang untuk dipilih menjadi pemimpin karena sekarang ini semua orang mempunyai hak yang sama untuk dipilih.
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Rapung Samuddin dalam buku berjudul "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013) menyebut kelompok pertama, yaitu yang mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini.
Menurut kelompok ini, pemilu sekarang sudah tidak sesuai dengan syariah . Karena pemilu hukumnya tidak boleh atau haram, maka tidak boleh menempuh atau mempraktikkan metode pemilu dalam bentuk seperti yang dipraktekkan hari ini.
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad ‘Abd Allâh al-Imâm, Mahmûd Syâkir, Hâfizh Anwâr, al-Amîn al-Hajj dan Muhammad ibn Sa’ad al-Ghâmidî.
Ada beberapa alasan bagi kelompok ini untuk mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini (khususnya di Indonesia), seperti:
(1) Pemilu yang dipraktikkan sekarang ini tidak dikenal dalam Islam karena tidak ada dalil-dalilnya.
(2) Pemilu yang diselenggarakan menimbulkan kerusakan, tidak ada ketakwaan terhadap Allah SWT, penggunaan dana yang besar (pemborosan), sikap fanatik terhadap kelompoknya sendiri, jual beli suara dan mengelabui pemilih sehingga pelaksanaan pemilu banyak menimbulkan kemudaratan daripada manfaat.
(3) Sistem pemilu legislatif dengan suara mayoritas tidak dikenal dalam Islam karena dalam Islam yang menjadi ukuran adalah sebuah kebenaran yang wajib diterima.
(4) Tidak dipenuhi syarat-syarat orang untuk dipilih menjadi pemimpin karena sekarang ini semua orang mempunyai hak yang sama untuk dipilih.
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Lihat Juga :