Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan

Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
Bagaimana hukum pemilu dalam Islam? Ada yang mengharamkan. Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Bagaimana hukum pemilu dalam Islam? Sikap para ulama terhadap pemilu terbagi menjadi dua kelompok dengan pandangan yang berbeda: mengharamkan dan menghalalkan .

Rapung Samuddin dalam buku berjudul "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013) menyebut kelompok pertama, yaitu yang mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini.

Menurut kelompok ini, pemilu sekarang sudah tidak sesuai dengan syariah . Karena pemilu hukumnya tidak boleh atau haram, maka tidak boleh menempuh atau mempraktikkan metode pemilu dalam bentuk seperti yang dipraktekkan hari ini.



Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad ‘Abd Allâh al-Imâm, Mahmûd Syâkir, Hâfizh Anwâr, al-Amîn al-Hajj dan Muhammad ibn Sa’ad al-Ghâmidî.

Ada beberapa alasan bagi kelompok ini untuk mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini (khususnya di Indonesia), seperti:

(1) Pemilu yang dipraktikkan sekarang ini tidak dikenal dalam Islam karena tidak ada dalil-dalilnya.

(2) Pemilu yang diselenggarakan menimbulkan kerusakan, tidak ada ketakwaan terhadap Allah SWT, penggunaan dana yang besar (pemborosan), sikap fanatik terhadap kelompoknya sendiri, jual beli suara dan mengelabui pemilih sehingga pelaksanaan pemilu banyak menimbulkan kemudaratan daripada manfaat.

(3) Sistem pemilu legislatif dengan suara mayoritas tidak dikenal dalam Islam karena dalam Islam yang menjadi ukuran adalah sebuah kebenaran yang wajib diterima.

(4) Tidak dipenuhi syarat-syarat orang untuk dipilih menjadi pemimpin karena sekarang ini semua orang mempunyai hak yang sama untuk dipilih.



(5) Persamaan hak untuk memilih (persamaan mutlak tanpa ada perbedaan keahlian masing-masing) sehingga tidak sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Zumar [39]: 9 yang artinya “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”.

(6) Aturan demokrasi yang diambil dari Barat sehingga merupakan aturan jahiliyah.

(7) Dalam kenyataannya, tujuan dari pelaksanaan pemilu menghasilkan jabatan yang tidak mencapai kebaikan dan maslahat bagi masyarakat.

(8) Tidak adanya perbaikan yang signifikan bagi kehidupan umat manusia.

Menghalalkan
Kelompok kedua berpandangan menghalalkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini karena masih tetap dalam koridor syariah. Kelompok ini berpendapat bahwa pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini hukumnya halal, selama metode pemilihan sesuai dengan syariah.



Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Muhammad Rasyîd Ridhâ, Abû al-A’lâ al-Mawdûdî, Yûsuf alQaradhawî dan ‘Abd al-Qâdir Awdah.

Abd al-Hâmid al-Anshârî dalam al-‘Âlam al-Islâmî bayna al-Syûrâ wa al-Dimuqrathiyah, (Cairo, Dâr al-Fikr al-Islam, 1922 H) menyebut ada beberapa alasan atau dalil yang membolehkan pemilu seperti sekarang ini, yaitu:

(1) Inti sebenarnya dari baiat adalah pemberitahuan dari rakyat yang memberikan baiat akan persetujuan dan rida terhadap seseorang yang akan dibaiat, dan hal ini terwujud dalam pemilu hari ini.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)