Hikmah Ramadan Memberikan Berbagai Kemudahan

Selasa, 12 Maret 2024 - 10:04 WIB
Islam akan membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa Ramadan yang tengah dijalankan kaum muslim saat ini. Foto ilustrasi/SINDOnews
Islam akan membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa Ramadan yang tengah dijalankan kaum muslim saat ini. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sebelumnya Allah Ta'ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ


"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian." (Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, 2: 59).

Tentang kemudahan yang didapat di bulan Ramadan ini, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal yang juga pengasuh Rumaysho menjelaskannya sebagai berikut :

1. Kemudahan Pertama

Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta'ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ


"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

2. Kemudahan Kedua

Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu 'anhu mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ


"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar." (HR. Bukhari, No 1946 dan Muslim, No 1115)

Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal Jogja- Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ


"Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu." (HR Bukhari No 1945 dan Muslim No 1122)

Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo' Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, "Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengatakan:

أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ


"Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka." (HR Muslim No 1114)

Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا


"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).

Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi', 6: 328)

3. Kemudahan Ketiga

Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua." (Al-Mughni, 4: 396)

4. Kemudahan Keempat

Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha'. Qadha' ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha', maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.

5. Kemudahan Kelima

Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadan seperti yang boleh dilakukan:

1. Membaca Al-Qur'an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur'an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur'an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan.

2. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh.

3. Membaca doa juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahnya doa-doa.

4. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan.

5. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid.

Ini lima hal mengenai kemudahan saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadan.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Akan ada di akhir zaman para 'Dajjal Pendusta' (bukan Al-Masih Ad-Dajjal) membawa hadits-hadits kepada kalian yang mana kalian tidak pernah mendengarnya dariku dan bapak-bapak kalian pun juga belum pernah mendengarnya. Maka jauhilah mereka, agar mereka tidak bisa menyesatkan kalian dan tidak bisa memfitnah kalian.

(HR. Muslim No. 8)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More