Aspek Hukum Puasa: Pengertian Malam, Benarkah setelah Matahari Terbenam?
Jum'at, 15 Maret 2024 - 08:12 WIB
Muhammad Quraish Shihab menyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa, salah satunya adalah ayat yang berbunyi: Tsumma atimmush shiyama ilal lail. Artinya, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.
"Penggalan ayat ini datang setelah ada izin untuk makan dan minum sampai dengan datangnya fajar," jelas Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran ".
Puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para ulama adalah pengertian malam.
Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari walaupun masih ada mega merah, dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.
Pendapat pertama didukung oleh banyak hadis Nabi SAW , sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian kebahasaan dari lail yang diterjemahkan "malam".
Kata lail berarti "sesuatu yang gelap" karenanya rambut yang berwarna hitam pun dinamai lail.
Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi SAW untuk mempercepat berbuka puasa, dan memperlambat sahur pendapat kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir magrib sebenarnya belum masuk.
"Penggalan ayat ini datang setelah ada izin untuk makan dan minum sampai dengan datangnya fajar," jelas Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran ".
Puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para ulama adalah pengertian malam.
Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari walaupun masih ada mega merah, dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.
Pendapat pertama didukung oleh banyak hadis Nabi SAW , sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian kebahasaan dari lail yang diterjemahkan "malam".
Kata lail berarti "sesuatu yang gelap" karenanya rambut yang berwarna hitam pun dinamai lail.
Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi SAW untuk mempercepat berbuka puasa, dan memperlambat sahur pendapat kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir magrib sebenarnya belum masuk.
(mhy)