Perbuatan Sehari-hari yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan
Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:14 WIB
Menunaikan puasa Ramadan , selain sebagai kewajiban umat Islam salah satu fungsinya adalah menahan hawa nafsu. Namun dalam praktiknya, ternyata ada perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar dilakukan justru bisa membatalkan puasa. Pembatal puasa yang kedua disebut dengan al-Mufaththirat.
Maknanya adalah perbuatan yang membatalkan puasa berikut pahalanya tersebut, apabila dilakukan pelakunya harus mengqadha puasa yang batal tersebut.
Namun demikian, jika seseorang makan dan minum tanpa sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka hal itu termasuk lupa. Jika ia makan dan minum karena lupa bahwa sedang berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan.
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh jamaah banyak perawi).
Dari dalil di atas, jelaslah bahwa sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau bersandiwara lupa, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal.
Lupa disini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan. Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah memberi makan dan minum.
Dalam riwayat lain, ada sebuah hadis:
“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, mka dia tidak wajib meng-qadla dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan isnad yang sahih menurut Ibn Hajar).
Orang yang makan dan minum secara lupa padahal dia berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban untuk meng-qadla puasanya tersebut. Puasa tetap tidak batal karena lupa merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan hal itu sangat manusiawi.
Sementara itu, selain makan dan minum, masih ada beberapa hal yang membuat sesuatu itu masuk ke tenggorokan dan kepala. Misalkan ketika wudhu, air dimasukkan melalui hidung dan telinga. Air benar-benar masuk dan dimasukkan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa. Jalan masuk melalui kepala itu selain mulut adalah telinga dan hidung. Untuk itu, harus dijaga benar-benar.
Untuk urusan air liur, juga harus diperhatikan. Air liur yang sudah terlanjur keluar dari mulut, maka tidaklah ditarik dan ditelan lagi karena hal itu juga membatalkan puasa. Jika air liur sudah terlanjur keluar, maka hendaknya sekalian dikeluarkan (diludahkan) agar tidak masuk lagi melalui tenggorokan.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian. Seseorang tidak bisa menghindarkan diri dari debu yang berserakan terkena tiupan angin. Jika debu itu masuk melalui mulut, telinga, dan hidung sehingga masuk ke tenggorokan dari kepala, maka hal itu termasuk hal yang di-ma’fu (dimaafkan), artinya, hal itu tidak membatalkan puasa.
Namun demikian, muntah yang secara tidak disengaja itu tidak membatalkan puasa. Misalkan, karena mabuk perjalanan (saat mudik atau lainnya) atau karena sakit sehingga muntah, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Muntah yang demikiaan itu benar-benar murni muntah dan tidak dibuat-buat alias tidak disengaja.
Terkait muntah ketika berpuasa, Rasulullah bersabda:
Maknanya adalah perbuatan yang membatalkan puasa berikut pahalanya tersebut, apabila dilakukan pelakunya harus mengqadha puasa yang batal tersebut.
Perbuatan yang Bisa menjadi Pembatal Puasa Ramadan:
1. Masuknya Sesuatu Hingga Tenggorokan
Makan dan minum termasuk dalam hal ini, karena makan dan minum itu memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) melalui jalur leher dan tenggorokan yang akhirnya sampai ke perut. Orang yang makan dan minum sama saja tidak berpuasa karena puasa dasarnya, puasa itu menahan diri dari makan dan minum.Namun demikian, jika seseorang makan dan minum tanpa sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka hal itu termasuk lupa. Jika ia makan dan minum karena lupa bahwa sedang berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan.
Rasulullah bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh jamaah banyak perawi).
Dari dalil di atas, jelaslah bahwa sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau bersandiwara lupa, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal.
Lupa disini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan. Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah memberi makan dan minum.
Dalam riwayat lain, ada sebuah hadis:
مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ
“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, mka dia tidak wajib meng-qadla dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan isnad yang sahih menurut Ibn Hajar).
Orang yang makan dan minum secara lupa padahal dia berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban untuk meng-qadla puasanya tersebut. Puasa tetap tidak batal karena lupa merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan hal itu sangat manusiawi.
Sementara itu, selain makan dan minum, masih ada beberapa hal yang membuat sesuatu itu masuk ke tenggorokan dan kepala. Misalkan ketika wudhu, air dimasukkan melalui hidung dan telinga. Air benar-benar masuk dan dimasukkan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa. Jalan masuk melalui kepala itu selain mulut adalah telinga dan hidung. Untuk itu, harus dijaga benar-benar.
Untuk urusan air liur, juga harus diperhatikan. Air liur yang sudah terlanjur keluar dari mulut, maka tidaklah ditarik dan ditelan lagi karena hal itu juga membatalkan puasa. Jika air liur sudah terlanjur keluar, maka hendaknya sekalian dikeluarkan (diludahkan) agar tidak masuk lagi melalui tenggorokan.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian. Seseorang tidak bisa menghindarkan diri dari debu yang berserakan terkena tiupan angin. Jika debu itu masuk melalui mulut, telinga, dan hidung sehingga masuk ke tenggorokan dari kepala, maka hal itu termasuk hal yang di-ma’fu (dimaafkan), artinya, hal itu tidak membatalkan puasa.
2. Muntah Secara Sengaja
Muntah itu juga membatalkan puasa jika muntah itu sengaja dibuat-buat atau disengaja. Padahal, aslinya tidak mau muntah , tetapi karena suatu hal, maka dibuat muntah. Muntah yang demikian itulah yang membatalkan puasa.Namun demikian, muntah yang secara tidak disengaja itu tidak membatalkan puasa. Misalkan, karena mabuk perjalanan (saat mudik atau lainnya) atau karena sakit sehingga muntah, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Muntah yang demikiaan itu benar-benar murni muntah dan tidak dibuat-buat alias tidak disengaja.
Terkait muntah ketika berpuasa, Rasulullah bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ