Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Senin, 01 April 2024 - 15:29 WIB
Oleh: Ust. Abil Ash, M.Ag
Dosen Ilmu Hadis, Institut Daarul Qur’an Jakarta
Penulis mengambil dasar hukum tentang aturan orang-orang yang dilarang untuk dikawini berdasarkan dalil Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 22-24.
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ۞وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara Perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam ayat tersebut menyebutkan beberapa kriteria orang yang diharamkan untuk dikawini karena sebab hubungan nasab. Suatu perkawinan yang tidak dilarang dalam Al-Qur'an , maka boleh dilaksanakan.
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa perempuan-perempuan yang haram dikawini karena adanya hubungan darah (pertalian nasab atau keturunan), karena adanya hubungan perkawinan, baik yang dilakukan oleh ayah, diri sendiri, atau anak, karena hubungan persusuan, dan larangan mengawini perempuan yang masih terikat menjadi istri seseorang.
Selain karena hubungan nasab, dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa (4) ayat 23 menyebutkan tentang larangan perkawinan karena sebab mushaharah (hubungan semenda), yaitu dengan mertua, anak tiri perempuan yang yang ibunya sudah dicampuri, menantu, menghimpun dua perempuan yang bersaudara kecuali yang terjadi pada masa lampau.
Selain hal itu, dalam QS An-Nisa (4) ayat 23 menyebutkan tentang larangan perkawinan karena hubungan sepersusuan ibu susuan dan selanjutnya ke atas, saudara perempuan seusuan baik dari bapak maupun ibu, anak perempuan saudara laki-laki sesusuan dan seterusnya ke bawah. Larangan sepersusuan sama dengan larangan senasab. Alasannya karena air susu diibaratkan darah yang masuk ke dalam tubuh seseorang, sehingga hubungannya seperti anaknya sendiri.
Dari adanya firman Allah tersebut, membuktikan bahwa tidak ada larangan kawin dengan kerabat dekat antar sepupu. Perkawinan tersebut sah menurut syari'at Islam. Pedoman dasarnya yakni dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa (4) ayat 22-24.
Secara implisit, dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 23 menyebutkan kriteria orang yang diharamkan untuk dikawini dan perkawinan endogami kerabat dekat dengan sepupu tidak disebutkan dalam ayat tersebut. Anak paman atau bibi boleh dinikahi, yang haram ialah menikah dengan bibi atau pamannya sendiri.
Dosen Ilmu Hadis, Institut Daarul Qur’an Jakarta
Penulis mengambil dasar hukum tentang aturan orang-orang yang dilarang untuk dikawini berdasarkan dalil Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 22-24.
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ۞وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara Perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam ayat tersebut menyebutkan beberapa kriteria orang yang diharamkan untuk dikawini karena sebab hubungan nasab. Suatu perkawinan yang tidak dilarang dalam Al-Qur'an , maka boleh dilaksanakan.
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa perempuan-perempuan yang haram dikawini karena adanya hubungan darah (pertalian nasab atau keturunan), karena adanya hubungan perkawinan, baik yang dilakukan oleh ayah, diri sendiri, atau anak, karena hubungan persusuan, dan larangan mengawini perempuan yang masih terikat menjadi istri seseorang.
Selain karena hubungan nasab, dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa (4) ayat 23 menyebutkan tentang larangan perkawinan karena sebab mushaharah (hubungan semenda), yaitu dengan mertua, anak tiri perempuan yang yang ibunya sudah dicampuri, menantu, menghimpun dua perempuan yang bersaudara kecuali yang terjadi pada masa lampau.
Selain hal itu, dalam QS An-Nisa (4) ayat 23 menyebutkan tentang larangan perkawinan karena hubungan sepersusuan ibu susuan dan selanjutnya ke atas, saudara perempuan seusuan baik dari bapak maupun ibu, anak perempuan saudara laki-laki sesusuan dan seterusnya ke bawah. Larangan sepersusuan sama dengan larangan senasab. Alasannya karena air susu diibaratkan darah yang masuk ke dalam tubuh seseorang, sehingga hubungannya seperti anaknya sendiri.
Dari adanya firman Allah tersebut, membuktikan bahwa tidak ada larangan kawin dengan kerabat dekat antar sepupu. Perkawinan tersebut sah menurut syari'at Islam. Pedoman dasarnya yakni dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa (4) ayat 22-24.
Secara implisit, dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 23 menyebutkan kriteria orang yang diharamkan untuk dikawini dan perkawinan endogami kerabat dekat dengan sepupu tidak disebutkan dalam ayat tersebut. Anak paman atau bibi boleh dinikahi, yang haram ialah menikah dengan bibi atau pamannya sendiri.
(mhy)