6 Hikmah Perkawinan Menurut Sayyid Sabiq

Minggu, 03 Desember 2023 - 06:19 WIB
loading...
6 Hikmah Perkawinan...
Dengan perkawinan dapat membuahkan di antaranya tali kekeluargaan,. Ilustrasi: Ist
A A A
Sayyid Sabiq menyebutkan ada 6 hikmah perkawinan . Hal ini sebagaimana dikutip Dr Hj Rusdaya Basri, Lc,M.Ag dalam bukunya berjudul "Fiqh Munakahat" (CV Kaaffah Learning Center Sulawesi Selatan. 2019). Hikmah perkawinan itu adalah sebagai berikut:

1. Sesungguhnya naluri seks merupakan naluri yang paling kuat, yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Bilamana jalan keluar tidak dapat memuaskannya, maka banyaklah manusia yang mengalami goncang dan kacau serta menerobos jalan yang jahat.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Di antara tanda kekuasaanya ia diciptakan bagi kamu pasangan dari dirimu sendiri agar kamu hidup tenang bersamanya dan cinta kasih sesama kamu. Sesungguhnya yang demikian itu merupakan tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi kaum yang berpikir”. ( QS Ar-Rum : 21)

Baca juga: Dasar Hukum Nikah: Lebih Baik jika Sama-Sama Mencintai

2. Kawin, jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh islam sangat diperhatikan sekali.

3. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anakanak dan akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifatsifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.

4. Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang.

5. Pembagian tugas, di mana yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas-tugasnya.

6. Dengan perkawinan dapat membuahkan diantaranya tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar kekeluargaan dan memperkuat hubungan kemasyarakatan yang memang oleh Islam yang direstui, ditopang dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling menyanyangi akan merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.

Baca juga: Pengertian dan Definisi Nikah Menurut 4 Mazhab: Tak Sekadar Persetubuhan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
15 Hikmah Isra Mikraj...
15 Hikmah Isra Mikraj bagi Kehidupan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Indonesia Akan Kehilangan...
Indonesia Akan Kehilangan Warisan Alam Bagian Terpenting Bumi
Lagi-lagi Batu Berbentuk...
Lagi-lagi Batu Berbentuk Ular Raksasa Tiba-tiba Muncul di Sungai
Bromo Bersalju: Selimut...
Bromo Bersalju: Selimut Kristal Es Ajaib Selimuti Lautan Pasir, Pertanda Apa?
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved