Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan? Ada Syarat yang Perlu Dipenuhi
Selasa, 02 April 2024 - 09:44 WIB
Bolehkah zakat fitrah diwakilkan? Hal ini kerap menjadi pertanyaan, terutama bagi umat muslim yang tidak dapat menunaikannya secara langsung menjelang Idul Fitri.
Zakat Fitrah ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Zakat ini dilakukan di tempat di mana ia berada saat terbenamnya matahari sore menjelang Idul Fitri.
Artinya: Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir bulan Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.
Waktu terbaik menunaikan zakat fitrah sendiri dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau ketika malam takbiran sesuai dengan hadis dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar oleh setiap mukmin sebelum orang keluar dari ibadah salat Idul Fitri.
Jika ada seorang muslim tidak dapat melakukan hal tersebut karena sibuk, maka bolehkah zakat fitrah diwakilkan? Mewakilkan zakat ini sebenarnya dibolehkan asal memenuhi sejumlah persyaratan.
Disebutkan dalam “al Inshaf” (3/197): “Pembagian zakat boleh diwakilkan dan sah zakatnya, namun syarat wakil tersebut harus “tsiqah” (bisa dipercaya) sebagaimana pernyataan Imam Ahmad, wakil tersebut juga harus seorang muslim sesuai dengan madzhab Hambali”.
An Nawawi rahimahullah berkata dalam “al Majmu’” (6/138): “Seseorang boleh mewakilkan pendistribusian zakatnya yang sebenarnya ia harus membagikannya sendiri. Sebab bolehnya ia mewakilkan padahal zakat adalah ibadah adalah karena zakat serupa dengan melunasi hutang; bisa jadi justru menuntut untuk diwakilkan karena kebutuhan tertentu seperti jauhnya harta zakat tersebut atau sebab yang lainnya. Namun dibagikan sendiri lebih baik dari pada diwakilkan hal ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama; karena ia benar-benar yakin akan sampainya zakat tersebut dibandingkan dengan seseorang yang posisinya hanya sebagai wakil.
Menanggapi pertanyaan tentang bolehkah zakat diwakilkan ini juga sempat dijawab oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau menjawab "zakat fitrah boleh diwakilkan, demikian juga zakat maal, namun perlu dipastikan bahwa pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum salat ied".
"karena posisi dia bukan penerima tapi wakil dari muzakki. Adapun jika seorang tetangga telah mewakilkan kepada seorang yang fakir, dan berkata: “Terimalah zakat fitrah ini dari tetanggamu untukku”, maka zakat fitrah tersebut boleh tetap ada di tangan wakil tadi meskipun telah selesai salat ied; karena posisi dia sebagai wakil juga sebagai fakir yang berhak menerima zakat". (Majmu’ Fatawa: 18/310)
Dari penjelasan di atas maka kesimpulannya zakat fitrah ini boleh diwakilkan asalkan wakil tersebut bersifat amanah.
Wallahu A'lam
Zakat Fitrah ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Zakat ini dilakukan di tempat di mana ia berada saat terbenamnya matahari sore menjelang Idul Fitri.
تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص :(مسألة) فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Artinya: Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir bulan Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.
Waktu terbaik menunaikan zakat fitrah sendiri dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau ketika malam takbiran sesuai dengan hadis dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar oleh setiap mukmin sebelum orang keluar dari ibadah salat Idul Fitri.
Jika ada seorang muslim tidak dapat melakukan hal tersebut karena sibuk, maka bolehkah zakat fitrah diwakilkan? Mewakilkan zakat ini sebenarnya dibolehkan asal memenuhi sejumlah persyaratan.
Disebutkan dalam “al Inshaf” (3/197): “Pembagian zakat boleh diwakilkan dan sah zakatnya, namun syarat wakil tersebut harus “tsiqah” (bisa dipercaya) sebagaimana pernyataan Imam Ahmad, wakil tersebut juga harus seorang muslim sesuai dengan madzhab Hambali”.
An Nawawi rahimahullah berkata dalam “al Majmu’” (6/138): “Seseorang boleh mewakilkan pendistribusian zakatnya yang sebenarnya ia harus membagikannya sendiri. Sebab bolehnya ia mewakilkan padahal zakat adalah ibadah adalah karena zakat serupa dengan melunasi hutang; bisa jadi justru menuntut untuk diwakilkan karena kebutuhan tertentu seperti jauhnya harta zakat tersebut atau sebab yang lainnya. Namun dibagikan sendiri lebih baik dari pada diwakilkan hal ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama; karena ia benar-benar yakin akan sampainya zakat tersebut dibandingkan dengan seseorang yang posisinya hanya sebagai wakil.
Menanggapi pertanyaan tentang bolehkah zakat diwakilkan ini juga sempat dijawab oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau menjawab "zakat fitrah boleh diwakilkan, demikian juga zakat maal, namun perlu dipastikan bahwa pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum salat ied".
"karena posisi dia bukan penerima tapi wakil dari muzakki. Adapun jika seorang tetangga telah mewakilkan kepada seorang yang fakir, dan berkata: “Terimalah zakat fitrah ini dari tetanggamu untukku”, maka zakat fitrah tersebut boleh tetap ada di tangan wakil tadi meskipun telah selesai salat ied; karena posisi dia sebagai wakil juga sebagai fakir yang berhak menerima zakat". (Majmu’ Fatawa: 18/310)
Dari penjelasan di atas maka kesimpulannya zakat fitrah ini boleh diwakilkan asalkan wakil tersebut bersifat amanah.
Wallahu A'lam
(wid)