Ketentuan Zakat Fitrah: Lebih Utama Beras atau Uang?

Rabu, 03 April 2024 - 03:05 WIB
Pada pelaksanaannya, menunaikan zakat fitrah dengan beras ataupun uang adalah diperbolehkan. Masing-masing cara tersebut didasarkan pada hadis ataupun pandangan ulama-ulama terdahulu. Foto ilustrasi/ist
Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Adapun perintah mengeluarkan zakat fitrah ini didasari oleh sejumlah hadis. Salah satunya dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu:

"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR. Al-Bukhari Muslim)

Pada pelaksanaannya, umat Muslim di Indonesia biasa mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras ataupun uang. Apabila menggunakan beras, besarannya sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter, sedangkan jika memakai uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras.

Kendati sama-sama diperbolehkan, manakah di antara beras dan uang yang lebih utama untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah?

Lebih Utama Zakat Fitrah Beras atau Uang?

Pada pelaksanaannya, menunaikan zakat fitrah dengan beras ataupun uang adalah diperbolehkan. Masing-masing cara tersebut didasarkan pada hadis ataupun pandangan ulama-ulama terdahulu.



Melihat sejarah dan pengertian umum terkait zakat fitrah, sebagian orang menganggap makanan pokok seperti beras lebih dianjurkan ketika mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini didasarkan pada ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan memberikan satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Kalangan mayoritas mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali pun melandaskan dalil mereka dari hadis di atas. Beberapa di antaranya bahkan menyebutkan tidak sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.

Pada sisi lain, kalangan mazhab Syafiyyah, semisal Imam Nawawi dan as-Syaukani memperbolehkan pengeluaran zakat fitrah dengan uang. Namun, mereka menetapkan syarat kondisi darurat, seperti sulit memperoleh makanan pokok.

Sementara kalangan ulama mazhab Hanafi, mereka memperbolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun mereka melandaskan dalilnya secara kontekstual hadits atau maqâshid syariah-nya.

Pada persoalan zakat fitrah, ulama-ulama mazhab Hanafi menganggap bahwa tujuan disyari’atkannya zakat fitrah untuk mencukupi kebutuhan seluruh orang Islam pada hari raya Idulfitri. "Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (Sunan Daruqutni, No. 67)

Berdasarkan hadis di atas, mereka berpandangan bahwa kalimat ‘mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin’ tidak selalu menggunakan makanan pokok. Namun, dapat juga dengan uang karena bisa digunakan untuk keperluan lain.

Di sisi lain, berdasarkan fatwa-fatwa kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkan zakat dibayar dengan harganya (tunai). Menurut beliau, Nabi SAW mencontohkan zakat fitrah dengan makanan pokok karena tujuan untuk memudahkan pengikutnya.

Jika dicermati, waktu itu mungkin saja uang perak atau emas menjadi barang berharga, sehingga belum banyak yang memilikinya. Memperhatikan kondisi tersebut, Nabi Saw ingin memudahkan umatnya, sehingga mencontohkan zakat fitrah dengan makanan pokok.

Jadi, bisa dipahami bahwa pelaksanaan zakat fitrah sah ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras atau uang. Jika ingin mengacu anjurkan Rasulullah SAW beserta para ulama, bisa menggunakan makanan pokok.

Namun, tidak salah juga ketika menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Dari semua itu, satu hal yang paling penting adalah niat kita sebagai umat Muslim untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat fitrah.



Wallahu a’lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
cover top ayah
اَلَمۡ يَاۡنِ لِلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡ تَخۡشَعَ قُلُوۡبُهُمۡ لِذِكۡرِ اللّٰهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الۡحَـقِّۙ وَلَا يَكُوۡنُوۡا كَالَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡكِتٰبَ مِنۡ قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ الۡاَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوۡبُهُمۡ‌ؕ وَكَثِيۡرٌ مِّنۡهُمۡ فٰسِقُوۡنَ
Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyuk mengingat Allah dan mematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka), dan janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras. Dan banyak di antara mereka menjadi orang-orang fasik.

(QS. Al-Hadid Ayat 16)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More