Lebih Utama Zakat ke Masjid atau Orang? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Rabu, 03 April 2024 - 14:47 WIB
Lebih utama zakat ke masjid atau orangnya langsung? Pertanyaan semacam ini sering mengganjal di pikiran umat Muslim.
Bukan masalah sah atau tidaknya zakat, namun lebih ke arah keafdalan dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, umat Muslim benar-benar ingin mengetahui cara berzakat yang baik sesuai tuntunan.
Sebelum lebih jauh, umat Muslim perlu mengetahui golongan-golongan yang berhak menerima zakat . Hal ini pernah disampaikan Allah SWT dalam firmannya di Surat At-Taubah ayat 60.
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.
Secara umum, masyarakat sudah biasa menunaikan zakat fitrah, baik melalui penyalur seperti masjid ataupun memberinya secara langsung kepada penerima. Ketika ditanya cara yang lebih utama, kalangan ulama memiliki pendapatnya masing-masing.
Pertama, UAS menjelaskan bahwa hukum zakat fitrah zaman Nabi Muhammad Saw dulu tidak menggunakan amil atau pihak yang mengurusi zakat sebelum didistribusikan. Sebaliknya, beliau memberikannya secara langsung.
Jadi, sebelum Nabi Saw berangkat menunaikan sholat Idulfitri, beliau mengambil gandum 1 sha. Lalu, beliau langsung berikan kepada fakir miskin.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa hal tersebut terjadi di masa dulu. Jika diterapkan pada masa kini, rasanya tidak bisa.
Alasannya, apabila umat Muslim berbondong-bondong menyerahkannya langsung ke fakir miskin atau penerima zakat, ada potensi pembagiannya tidak merata. Misal, ada satu fakir miskin yang dapat zakat sampai 1 ton karena memiliki banyak kenalan, sementara yang lain justru tidak dapat apa pun.
Maka dari itu, demi menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian zakat, umat Muslim bisa menyalurkannya ke masjid. Nantinya, pihak masjid akan mendata terlebih dahulu melalui RT/RW tentang jumlah fakir miskin di wilayahnya.
Setelah semua fakir miskin atau penerima zakat terdata, pembagiannya akan dilakukan.
Kendati begitu, bukan berarti pemberian zakat dengan mendatangi orangnya langsung tidak sah. Cara tersebut tetap sah asalkan sudah memenuhi ketentuan seperti masuk waktunya hingga takarannya sesuai.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “lebih utama mana zakat fitrah ke masjid atau orang langsung?”. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam
Bukan masalah sah atau tidaknya zakat, namun lebih ke arah keafdalan dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, umat Muslim benar-benar ingin mengetahui cara berzakat yang baik sesuai tuntunan.
Sebelum lebih jauh, umat Muslim perlu mengetahui golongan-golongan yang berhak menerima zakat . Hal ini pernah disampaikan Allah SWT dalam firmannya di Surat At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.
Secara umum, masyarakat sudah biasa menunaikan zakat fitrah, baik melalui penyalur seperti masjid ataupun memberinya secara langsung kepada penerima. Ketika ditanya cara yang lebih utama, kalangan ulama memiliki pendapatnya masing-masing.
Lebih Utama Zakat ke Masjid atau Orang Langsung?
Ulama kondang Ustaz Abdul Somad pernah memaparkan pandangannya terkait keutamaan pemberian zakat fitrah melalui masjid atau orangnya langsung. Hal ini disampaikannya melalui salah satu unggahan di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang tayang pada 2 Agustus 2019.Pertama, UAS menjelaskan bahwa hukum zakat fitrah zaman Nabi Muhammad Saw dulu tidak menggunakan amil atau pihak yang mengurusi zakat sebelum didistribusikan. Sebaliknya, beliau memberikannya secara langsung.
Jadi, sebelum Nabi Saw berangkat menunaikan sholat Idulfitri, beliau mengambil gandum 1 sha. Lalu, beliau langsung berikan kepada fakir miskin.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa hal tersebut terjadi di masa dulu. Jika diterapkan pada masa kini, rasanya tidak bisa.
Alasannya, apabila umat Muslim berbondong-bondong menyerahkannya langsung ke fakir miskin atau penerima zakat, ada potensi pembagiannya tidak merata. Misal, ada satu fakir miskin yang dapat zakat sampai 1 ton karena memiliki banyak kenalan, sementara yang lain justru tidak dapat apa pun.
Maka dari itu, demi menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian zakat, umat Muslim bisa menyalurkannya ke masjid. Nantinya, pihak masjid akan mendata terlebih dahulu melalui RT/RW tentang jumlah fakir miskin di wilayahnya.
Setelah semua fakir miskin atau penerima zakat terdata, pembagiannya akan dilakukan.
Kendati begitu, bukan berarti pemberian zakat dengan mendatangi orangnya langsung tidak sah. Cara tersebut tetap sah asalkan sudah memenuhi ketentuan seperti masuk waktunya hingga takarannya sesuai.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “lebih utama mana zakat fitrah ke masjid atau orang langsung?”. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam
(wid)