4 Rukun Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 06 April 2024 - 03:10 WIB
Rukun Zakat Fitrah ini perlu dipahami oleh setiap muslim karena merupakan hal yang membuat sah tidaknya zakat tersebut. Foto ilustrasi/ist
Rukun Zakat Fitrah ini perlu dipahami oleh setiap muslim karena merupakan hal yang membuat sah tidaknya zakat tersebut. Zakat Fitrah jadi salah satu ibadah wajib yang ditunaikan ketika Bulan Ramadan, tepatnya sebelum hari Raya Idul Fitri.

Setiap muslim diwajibkan untuk berzakat untuk membersihkan diri dan juga membersihkan harta yang dimiliki. Namun syarat zakat ini hanya untuk kalangan muslim yang mampu saja.

Sama halnya seperti ibadah lain, zakat ini juga memiliki rukun yang harus dipenuhi untuk membuat amalan ibadah sah. Jika suatu amalan tidak mengikuti rukun maka amalan tersebut hanya akan menjadi tindakan yang sia-sia.

Rukun Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah ini terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari niat untuk diri sendiri, untuk istri, anak laki-laki atau perempuan hingga orang yang diwakilkan. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga :

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Secara hukum niat ini sunnah untuk dilafadzkan, sehingga bisa hanya membaca niat di dalam hati sudah cukup.

2. Harta Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok seperti beras, atau gandum sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat ini adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

3. Pemberi Zakat Fitrah

Bagi orang yang menjadi muzakki atau orang yang berzakat sebaiknya memenuhi beberapa syarat berikut :

- Islam

- Memiliki harta yang halal

- Mempunyai kepemilikan penuh atas hartanya

- Mencapai nisab sesuai hartanya

- Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya

- Tidak memiliki hutang

4. Penerima Zakat Fitrah

Terdapat beberapa golongan penerima zakat, berikut ini diantaranya :

- Fakir: Orang miskin yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.

- Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

- Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.

- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.

- Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan.

- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak namun tidak mampu membayar.

- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.

- Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Itulah beberapa rukun Zakat Fitrah yang harus terpenuhi ketika seseorang hendak menunaikannya.

Baca Juga: Inilah Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
قَالَتۡ يٰۤاَيُّهَا الۡمَلَؤُا اِنِّىۡۤ اُلۡقِىَ اِلَىَّ كِتٰبٌ كَرِيۡمٌ (٢٩) اِنَّهٗ مِنۡ سُلَيۡمٰنَ وَاِنَّهٗ بِسۡمِ اللّٰهِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِيۡمِۙ (٣٠) اَلَّا تَعۡلُوۡا عَلَىَّ وَاۡتُوۡنِىۡ مُسۡلِمِيۡنَ (٣١)
Dia (Balqis) berkata, Wahai para pembesar! Sesungguhnya telah disampaikan kepadaku sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman yang isinya, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, janganlah engkau berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.

(QS. An-Naml Ayat 29-31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More