Undian Bisa Menjadi Salah Satu Macam Judi, Berikut Ini Penjelasannya
Senin, 10 Juni 2024 - 08:28 WIB
4. Tidak ada kegiatan yang bisa masuk dalam kategori ijarah (jasa), jualah (sayembara), musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’.
Jual beli kupon itu cenderung syarat kepada timbulnya unsur kecurangan (ghabn), sebab salah satu pihak yang telah menyerahkan harga dapat berlaku sebagai yang dirugikan (yughram) karena hartanya terambil. Ini adalah salah satu ciri utama dari perjudian (qimar).
Jika poin ini diserahkan dalam suatu program untuk membeli voucher undian, maka secara tidak langsung sama artinya dengan menyerahkan harta dalam sebuah program undian judi (qimar), tanpa adanya unsur kerja (jasa), sayembara, perlombaan, atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Poin untuk membeli voucher undian semacam ini sama kedudukannya dengan ikut dalam program judi modern.
Empat kriteria yang benar dalam pemberian hadiah (iwadl atau bonus atau hadiah), yaitu kerja (jasa), sayembara, musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Selagi tidak ada empat kegiatan itu, maka terpenuhi unsur spekulatif judinya.
Jual beli kupon itu cenderung syarat kepada timbulnya unsur kecurangan (ghabn), sebab salah satu pihak yang telah menyerahkan harga dapat berlaku sebagai yang dirugikan (yughram) karena hartanya terambil. Ini adalah salah satu ciri utama dari perjudian (qimar).
Jika poin ini diserahkan dalam suatu program untuk membeli voucher undian, maka secara tidak langsung sama artinya dengan menyerahkan harta dalam sebuah program undian judi (qimar), tanpa adanya unsur kerja (jasa), sayembara, perlombaan, atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Poin untuk membeli voucher undian semacam ini sama kedudukannya dengan ikut dalam program judi modern.
Empat kriteria yang benar dalam pemberian hadiah (iwadl atau bonus atau hadiah), yaitu kerja (jasa), sayembara, musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Selagi tidak ada empat kegiatan itu, maka terpenuhi unsur spekulatif judinya.
(mhy)