3 Hukum yang Berkaitan dengan Hewan Kurban
Minggu, 16 Juni 2024 - 10:16 WIB
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari mengatakan ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban . Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya , dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya.
Berikut ini 3 hukum di antaranya sebagaimana dinyatakan Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
1. Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah salat Id. Beliau SAW mengabarkan.
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya“ [Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib]
2. Beliau SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba.
Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari”: Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur.
Ada pula yang mengatakan: di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun. Lihat “Zadul Ma’ad” (2/317).
Mujasyi bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing“
3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Iduladha, karena hadis yang telah tsabit dari Nabi SAW: (bahwa) beliau bersabda:
“Setiap hari Tasyriq ada sembelihan“
Hadis ini dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin).
Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad mengatakan:
“Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum”.
Berikut ini 3 hukum di antaranya sebagaimana dinyatakan Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
1. Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah salat Id. Beliau SAW mengabarkan.
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِه
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya“ [Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib]
2. Beliau SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba.
Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari”: Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur.
Ada pula yang mengatakan: di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun. Lihat “Zadul Ma’ad” (2/317).
Mujasyi bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ
“Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing“
3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Iduladha, karena hadis yang telah tsabit dari Nabi SAW: (bahwa) beliau bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ
“Setiap hari Tasyriq ada sembelihan“
Hadis ini dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin).
Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad mengatakan:
“Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum”.
(mhy)