Kaum Muslimin yang Tak Mampu Berkurban, Akan Mendapat Pahala dari yang Menyembelih Kurban

Senin, 17 Juni 2024 - 06:45 WIB
Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal, Begini Penjelasannya

Hadis Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِي طَلْحَةَ “أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي


Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anh, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih. Ketika menyembelih kambing yang pertama, Beliau berkata: “Dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” Dan ketika menyembelih yang kedua, Beliau berkata: “Dari siapa saja yang beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan umatku.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf dan Abu Ya’laa Al Muushili dalam Musnad-nya.

Baca juga: Hukum Kurban: Rasulullah SAW Menyembelih 2 Ekor Domba Jantan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!