Kapan Usia Wajib Khitan Laki-Laki?
Jum'at, 21 Juni 2024 - 16:43 WIB
Kapan usia wajib khitan laki-laki? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa batas usia anak laki-laki wajib segera dikhitan adalah ketika anak tersebut sudah baligh , yakni ketika anak tersebut telah berumur 15 tahun qomariyah atau telah mengeluarkan sperma. Namun, sebaiknya di usia 7 hari, 40 hari atau 7 tahun.
Khitan diperbolehkan di waktu kecil dan tidak ada kewajiban. Namun bagi wali (orang tuanya) wajib mengkhitan anaknya sebelum Baligh.
(Disunnahkan) mengkhitan (pada hari ke 7) kelahirannya (selain hari kelahirannya); karena baginda Nabi Muhammad SAW mengkhitan Sayyid Hasan dan Husain pada usia ke 7 kelahirannya.
Imam Al-Mawardi berkata dimakruhkan mendahulukan khitan pada hari ketujuh. Beliau berkata, meskipun ia menundanya. Maka disunahkan khitan pada usia empat puluh hari kelahirannya, namun apabila ia menundanya maka pada usia anak laki-laki 7 tahun; Karena itu adalah waktu yang diperintahkan untuk bersuci atau berdoa.”
Pada hakikatnya, khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk umat Islam. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim as merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan.
Artinya: “Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak.” (HR. Imam Bukhori).
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan terus dilakukan hingga umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana adanya perintah bagi umat Islam agar mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim AS. Sebab, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 123:
Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Maksud perintah (kewajiban) mengikuti agama Nabi Ibrahim as pada ayat tersebut adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitan. Oleh karena itu, ayat tersebut dijadikan dasar hukum khitan bagi laki-laki dalam agama Islam.
Khitan diperbolehkan di waktu kecil dan tidak ada kewajiban. Namun bagi wali (orang tuanya) wajib mengkhitan anaknya sebelum Baligh.
(Disunnahkan) mengkhitan (pada hari ke 7) kelahirannya (selain hari kelahirannya); karena baginda Nabi Muhammad SAW mengkhitan Sayyid Hasan dan Husain pada usia ke 7 kelahirannya.
Imam Al-Mawardi berkata dimakruhkan mendahulukan khitan pada hari ketujuh. Beliau berkata, meskipun ia menundanya. Maka disunahkan khitan pada usia empat puluh hari kelahirannya, namun apabila ia menundanya maka pada usia anak laki-laki 7 tahun; Karena itu adalah waktu yang diperintahkan untuk bersuci atau berdoa.”
Pada hakikatnya, khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk umat Islam. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim as merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan.
احْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةٌ بِالْقَدُومِ
Artinya: “Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak.” (HR. Imam Bukhori).
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan terus dilakukan hingga umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana adanya perintah bagi umat Islam agar mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim AS. Sebab, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 123:
ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Maksud perintah (kewajiban) mengikuti agama Nabi Ibrahim as pada ayat tersebut adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitan. Oleh karena itu, ayat tersebut dijadikan dasar hukum khitan bagi laki-laki dalam agama Islam.
(mhy)