Beda Pendapat Khitan Wanita: Wajib atau Sunnah?

Jum'at, 11 Juni 2021 - 11:02 WIB
loading...
Beda Pendapat Khitan...
Ilustrasi/Ist
A A A
Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala zakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut.

Baca juga: Teknologi Powerlem, Metode Sunat Terbaru dari Dokter Khitan

Imam Nawawi mengatakan, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim, 1:543 dan Fathul Bari, 10:340)

Sementara itu, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer menjelaskan masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini.

Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis - meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:

"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.

Baca juga: Syekh Abdul Qadir Jilani, Sosok Ulama yang Toleran dalam Perbedaan Fiqih

Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya. "Saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar," jelas Al-Qardhawi.

Beda Pendapat
Kendati demikian sampai saat ini khitan bagi perempuan tetap saja menjadi perdebaan: Ada yang berpendapat wajib dan ada yang berpendapat sunnah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kapan Usia Wajib Khitan...
Kapan Usia Wajib Khitan Laki-Laki?
Bagaimana Hukum Khitan...
Bagaimana Hukum Khitan bagi Wanita? Wajibkah?
Doa Khitan Anak Laki-Laki,...
Doa Khitan Anak Laki-Laki, Arab, Latin dan Artinya
Kisah Nabi Isa: Dikhitan...
Kisah Nabi Isa: Dikhitan Ketika Berusia 8 Hari
Mualaf Belum Dikhitan,...
Mualaf Belum Dikhitan, Apakah Sholatnya Sah? Ini Penjelasannya
Hikmah Khitan Saat Masih...
Hikmah Khitan Saat Masih Bayi dan Manfaatnya
Rekomendasi
Lebih Dahulu Gelap atau...
Lebih Dahulu Gelap atau Terang? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Goliath Manusia Raksasa...
Goliath Manusia Raksasa yang Identik dengan Umat Nabi Daud
Es Antartika Tiba-tiba...
Es Antartika Tiba-tiba Mencair, Ilmuwan Mulai Panik
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut Manfaat Cuka Apel untuk Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved