Sebelum Menyantap Daging, Perlukah Mengetahui Cara Menyembelihnya?
Sabtu, 13 Juli 2024 - 09:11 WIB
Makanan ahli kitab , termasuk sembelihan binatang mereka, adalah halal buat umat Islam. Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan hal-hal yang tidak disaksikan, misalnya: Bagaimana cara penyembelihannya? Terpenuhi syaratnya atau tidak? Disebut asma' Allah atau tidak?
"Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)
Ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW : "Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma' Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma' Allah atasnya dan makanlah." (Riwayat Bukhari).
Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan tersebut.
Sembelihan Orang Majusi
Sementara itu, terkait hukum mengonsumsi sembelihan orang Majusi , Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan para ulama berbeda pendapat tentang penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedangkan yang lain berpendapat halal karena Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab." (Riwayat Malik dan Syafi'i)
Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari).
Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: "Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal."
Dan shabiun (penyembah binatang) oleh Abu Hanifah dianggap sebagai ahli kitab juga.
"Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)
Ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW : "Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma' Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma' Allah atasnya dan makanlah." (Riwayat Bukhari).
Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan tersebut.
Sembelihan Orang Majusi
Sementara itu, terkait hukum mengonsumsi sembelihan orang Majusi , Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan para ulama berbeda pendapat tentang penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedangkan yang lain berpendapat halal karena Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab." (Riwayat Malik dan Syafi'i)
Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari).
Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: "Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal."
Dan shabiun (penyembah binatang) oleh Abu Hanifah dianggap sebagai ahli kitab juga.
(mhy)