Apa yang Dilakukan Jika Ragu Kehalalan Daging yang Terhidang di Meja Makan
Senin, 04 Juli 2022 - 19:06 WIB
loading...
Bahkan apa pun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita. Foto/Ilusrasi: curly tales
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan hal-hal yang tidak disaksikan. Seperti misalnya ketika mendapati daging di meja makan. Tidak menjadi kewajiban kita bertanya, bagaimana cara penyembelihannya? Terpenuhi syaratnya atau tidak? Disebut asma Allah atau tidak?
"Bahkan apa pun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita," ujarnya dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul " Halal dan Haram dalam Islam ".
Ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi: "Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma' Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma' Allah atasnya dan makanlah," (Riwayat Bukhari).
Baca juga: Manfaat Memilih Makanan Halal dan Thayyib
Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan tersebut.
Al-Qardhawi juga berpendapat kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimpor dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya.
Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat.
"Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya," demikian Al-Qardhawi.
Baca juga: Pentingnya Makanan Halal dan Thayyib, Begini Penjelasannya
Penyembelihan Orang Majusi
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedang yang lain berpendapat halal karena Nabi SAW pernah bersabda: "Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab." (Riwayat Malik dan Syafi'i)
Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari).
Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: "Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal."
"Bahkan apa pun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita," ujarnya dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul " Halal dan Haram dalam Islam ".
Ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi: "Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma' Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma' Allah atasnya dan makanlah," (Riwayat Bukhari).
Baca juga: Manfaat Memilih Makanan Halal dan Thayyib
Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan tersebut.
Al-Qardhawi juga berpendapat kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimpor dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya.
Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat.
"Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya," demikian Al-Qardhawi.
Baca juga: Pentingnya Makanan Halal dan Thayyib, Begini Penjelasannya
Penyembelihan Orang Majusi
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedang yang lain berpendapat halal karena Nabi SAW pernah bersabda: "Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab." (Riwayat Malik dan Syafi'i)
Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari).
Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: "Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal."
Lihat Juga :