Islam Membatasi Persoalan Talak: Berikut Ini Cerai yang Diharamkan
Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:45 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
"Oleh karena itu, talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain adalah talak yang diharamkan dalam Islam," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurutnya, talak seperti itu --sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli fikih -- cukup membahayakan, baik pada dirinya sendiri maupun pada istrinya. Sedangkan mengabaikan maslahah yang sangat diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada suatu kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti merusak harta benda. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai istri, adalah satu hal yang sama sekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti sabda Rasulullah SAW: "Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Dan sabdanya pula: "Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani)
Abdullah bin Abbas juga berkata: "Talak itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan."
"Oleh karena itu, talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain adalah talak yang diharamkan dalam Islam," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurutnya, talak seperti itu --sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli fikih -- cukup membahayakan, baik pada dirinya sendiri maupun pada istrinya. Sedangkan mengabaikan maslahah yang sangat diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada suatu kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti merusak harta benda. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai istri, adalah satu hal yang sama sekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti sabda Rasulullah SAW: "Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Dan sabdanya pula: "Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani)
Abdullah bin Abbas juga berkata: "Talak itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan."
(mhy)