Syaikh Al-Qardhawi: Kata-Kata Haram Itu Sangat Berbahaya
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengingatkan agar ulama tidak mudah mengatakan kata-kata haram ketika mereka berfatwa. Hendaklah mereka muraqabah kepada Allah terhadap ucapan mereka, dan menyadari bahwa kata-kata " haram " itu sangat berbahaya. Karena itu berarti memutuskan akan datangnya siksa dari Allah bagi yang melakukannya.
Menurutnya, ini merupakan suatu permasalahan yang tidak bisa diucapkan dengan main-main atau dengan hadis-hadis dha'if. Tidak pula dengan sekadar berasal keterangan dari "kitab kuning" (sembarang kitab), akan tetapi itu harus berdasarkan dalil atau nash yang shahih dan sharih, atau ijma' yang mu'tabar shahih.
"Jika tidak ada, maka sesungguhnya lingkup pemaafan dan pembolehan itu sangat luas, dan mereka bisa beruswah kepada ulama salaf," ujar al-Qardhawi dalam buku "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Imam Malik ra berkata, "Tidak ada sesuatu yang paling berat bagi saya selain ditanya tentang masalah halal dan haram, karena ini merupakan kepastian di dalam hukum Allah SWT. Dan sungguh saya pernah melihat ahlul ilmi dan fiqih di daerah kami, salah seorang di antara mereka itu apabila ditanya tentang masalah seperti ini seakan-akan kematian berada di hadapannya. Tetapi saya juga melihat ulama di zaman sekarang ini telah mengobral fatwa."
"Seandainya mereka mengetahui apa yang akan mereka hadapi kelak pasti mereka akan berhati-hati. Sesungguhnya Umar bin Khaththab dan Ali serta umumnya para sahabat yang mulia itu, apabila diajukan kepada mereka persoalan-persoalan umat, mereka mengumpulkan para sahabat Nabi SAW dan mereka bertanya, baru setelah itu mereka berfatwa dengan para sahabat, padahal mereka itu adalah sebaik-baik generasi. Sementara orang-orang sekarang ini telah tertipu dengan kebanggaan mereka, atas dasar ini semua, mereka itu mencari ilmu."
Imam Malik juga berkata, "Sikap yang tidak pernah ada pada ulama salaf kita yang mereka pantas untuk diikuti adalah mereka tidak terbiasa mengatakan, "ini halal" dan "ini haram." Tetapi mereka mengatakan, "Saya tidak suka, saya berpendapat demikian, adapun halal dan haram, itu iftira' terhadap Allah SWT, tidakkah kamu mendengar firman Allah SWT:
"Katakanlah: Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagian haram, dan (sebagian) halal, " Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah." ( QS Yunus : 59). Karena sesungguhnya yang halal adalah yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, demikian juga yang haram."
Imam Syafi'i menukil dalam kirabnya "Al Um" dari imam Abu Yusuf, muridnya Abu Hahifah, beliau berkata: "Aku melihat guru-guru kita dari ahlul ilmi itu tidak suka berfatwa, dengan mengatakan, "Ini halal" dan "Ini haram" kecuali apa-apa yang ada di dalam kita Allah SWT, dengan nyata, tanpa penafsiran."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Saib dari Rabi' bin Haitsam (tabi'in yang mulia), ia berkata, "Hendaklah seseorang itu berhati-hati untuk mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya', lalu Allah berkata kepadanya, 'Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya!'. atau orang itu mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan ini', kemudian Allah berkata, 'Kamu bohong, saya tidak mengharamkannya dan tidak melarangnya.'"
Telah menceritakan juga kepada kami sebagian teman-teman kami dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwa ia menceritakan dari sahabat-sahabatnya, bahwa sesungguhuya mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka mengatakan, "Ini markruh," "Ini tidak apa-apa," adapun mengatakan, "ini halal" dan "Ini haram," adalah amat berat bagi mereka."
Menurutnya, ini merupakan suatu permasalahan yang tidak bisa diucapkan dengan main-main atau dengan hadis-hadis dha'if. Tidak pula dengan sekadar berasal keterangan dari "kitab kuning" (sembarang kitab), akan tetapi itu harus berdasarkan dalil atau nash yang shahih dan sharih, atau ijma' yang mu'tabar shahih.
"Jika tidak ada, maka sesungguhnya lingkup pemaafan dan pembolehan itu sangat luas, dan mereka bisa beruswah kepada ulama salaf," ujar al-Qardhawi dalam buku "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Baca Juga
Imam Malik ra berkata, "Tidak ada sesuatu yang paling berat bagi saya selain ditanya tentang masalah halal dan haram, karena ini merupakan kepastian di dalam hukum Allah SWT. Dan sungguh saya pernah melihat ahlul ilmi dan fiqih di daerah kami, salah seorang di antara mereka itu apabila ditanya tentang masalah seperti ini seakan-akan kematian berada di hadapannya. Tetapi saya juga melihat ulama di zaman sekarang ini telah mengobral fatwa."
"Seandainya mereka mengetahui apa yang akan mereka hadapi kelak pasti mereka akan berhati-hati. Sesungguhnya Umar bin Khaththab dan Ali serta umumnya para sahabat yang mulia itu, apabila diajukan kepada mereka persoalan-persoalan umat, mereka mengumpulkan para sahabat Nabi SAW dan mereka bertanya, baru setelah itu mereka berfatwa dengan para sahabat, padahal mereka itu adalah sebaik-baik generasi. Sementara orang-orang sekarang ini telah tertipu dengan kebanggaan mereka, atas dasar ini semua, mereka itu mencari ilmu."
Imam Malik juga berkata, "Sikap yang tidak pernah ada pada ulama salaf kita yang mereka pantas untuk diikuti adalah mereka tidak terbiasa mengatakan, "ini halal" dan "ini haram." Tetapi mereka mengatakan, "Saya tidak suka, saya berpendapat demikian, adapun halal dan haram, itu iftira' terhadap Allah SWT, tidakkah kamu mendengar firman Allah SWT:
"Katakanlah: Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagian haram, dan (sebagian) halal, " Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah." ( QS Yunus : 59). Karena sesungguhnya yang halal adalah yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, demikian juga yang haram."
Imam Syafi'i menukil dalam kirabnya "Al Um" dari imam Abu Yusuf, muridnya Abu Hahifah, beliau berkata: "Aku melihat guru-guru kita dari ahlul ilmi itu tidak suka berfatwa, dengan mengatakan, "Ini halal" dan "Ini haram" kecuali apa-apa yang ada di dalam kita Allah SWT, dengan nyata, tanpa penafsiran."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Saib dari Rabi' bin Haitsam (tabi'in yang mulia), ia berkata, "Hendaklah seseorang itu berhati-hati untuk mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya', lalu Allah berkata kepadanya, 'Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya!'. atau orang itu mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan ini', kemudian Allah berkata, 'Kamu bohong, saya tidak mengharamkannya dan tidak melarangnya.'"
Telah menceritakan juga kepada kami sebagian teman-teman kami dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwa ia menceritakan dari sahabat-sahabatnya, bahwa sesungguhuya mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka mengatakan, "Ini markruh," "Ini tidak apa-apa," adapun mengatakan, "ini halal" dan "Ini haram," adalah amat berat bagi mereka."
(mhy)