Hukum Tajwid Surat Muhammad Ayat 1-4 Beserta Penjelasan

Minggu, 06 Oktober 2024 - 07:31 WIB
Lalu, ada alif lam qomariyah, sebab alif lam menghadapi huruf wawu.

فَاِ مَّا مَنًّاۢ بَعْدُ
( fa'imma mannam ba'du)

Hukum tajwid pertama Ghunnah, karena ada mim dan nun ditasydid. Dibacanya dengung.

Kemudian, ada mad thobi’i karena terdapat huruf alif mati setelah fathah. Dibaca panjang 2 harakat.

Lalu, Iqlab karena tanwin fathah menghadapi huruf Ba.

وَاِ مَّا فِدَآءً حَتّٰى
(wa imma fida'an hatta)

Pertama, Ghunnah karena ada huruf mim ditasydid. Lalu, mad thobi’i karena terdapat alif mati setelah fathah dan fathah berdiri di atas huruf Ta.

Kemudian, mad wajib muttashil karena mad thobi’i bertemu huruf hamzah dalam 1 kata. Terakhir, ada dzhar halqi karena tanwin fathah bertemu huruf ha.

وَلَوْ يَشَآءُ اللّٰهُ
(wa lau yasya'ullahu)

Hukum tajwid pertama harf lin, sebab ada huruf wawu mati setelah fathah.

Kemudian, mad wajib muttashil karena ada mad thobi’i bertemu huruf hamzah dalam 1 kata.

مِنْهُمْ وَلٰـكِنْ لِّيَبْلُوَاۡ
(minhum wa lakil liyabluwa)

Hukum tajwid pertama Izhar halqi, karena ada nun sukun bertemu huruf Ha. Lalu, Izhar syafawi karena mim mati menghadapi huruf wawu.

Kemudian, ada lagi mad thobi'i karena ada fathah berdiri di atas huruf lam. Dibaca panjang 2 harakat.

Lanjut,ada idgham bilaghunnah karena nun mati bertemu huruf lam. Terakhir, terdapat qolqolah sughra karena ada huruf qolqolah yaitu Ba dengan sukun asli.

فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
( fi sabilillahi)

Ada hukum tajwid mad thobi’i, karena ada huruf ya sukun setelah kasrah. Dibaca panjang 2 harakat.

فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَا لَهُمْ
(falay yudilla a'malahum)

Hukum tajwidnya idgham bigunnah, sebab nun mati bertemu huruf ya. Lalu, mad thobi’i karena terdapat huruf alif mati setelah fathah.

Demikian ulasan mengenai hukum tajwid Surat Muhammad ayat 1-4. Semoga bermanfaat.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More