Adab Islam saat Menghadiri Sebuah Pesta

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:04 WIB
Ketika menghadiri atau datang ke sebuah pesta atau walimahan baik pernikahan, khitanan, ulang tahun atau pesta lainnya, ada ada yang harus diperhatikan oleh kaum muslim, salah satunya wajib datang ketika diundang. Foto ilustrasi/pixabay
Ketika menghadiri atau datang ke sebuah pesta atau walimahan baik pernikahan, khitanan, ulang tahun atau pesta lainnya, ada adab yang harus diperhatikan oleh kaum muslim. Dan apabila diundang, maka dianjurkan bahkan menjadi 'kewajiban' untuk menghadirinya.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا


“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: Aku membaca kepada Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Muslim)

Namun, saat hadir sebagai undangan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan. Dirangkum dari berbagai sumber berikut adab-adab dalam Islam saat menghadiri sebuah pesta atau walimah tersebut:

1. Wajib datang

Sebagaimana telah disebutkan, menghadiri undangan pernikahan adalah kewajiban.

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah mendatanginya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

2. Hadir meski sedang berpuasa

Bahkan bagi yang sedang berpuasa, dianjurkan untuk tetap menghadiri undangan pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، يَعْنِي الدُّعَاءَ


“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia tidak puasa, hendaknya makan; sedangkan jika ia sedang puasa, maka hendaknya ia mendoakan.” (HR. Muslim)

3. Dianjurkan berbuka (membatalkan puasa) saat puasa sunah jika diundang

Bagi orang yang berpuasa sunah, dianjurkan untuk berbuka (membatalkan puasa) jika diundang ke pesta pernikahan, terutama jika tuan rumah sangat menginginkan kehadirannya.

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 1430)

4. Dilarang hadir bila undangan yang mengandung kemaksiatan

Dilarang menghadiri undangan yang terdapat kemaksiatan kecuali dengan niat untuk mengubahnya dan menunjukkan kepada yang sunah.

عن علي قال صنعت طعاما فدعوت رسول الله صلى الله عليه وسلم فجاء فراى في البيت صابر فرجع فقلت يا رسول الله ما ارجعك بابي وانت وامي قال ان في البيت ستر فيه تصاوير وان الملائكه لا تدخل بيتا فيه تصاوير


Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku mengadakan makanan dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau datang dan melihat ada tirai bergambar, beliau kembali. Aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang membuatmu kembali?’ Beliau menjawab, ‘Di rumah ini ada tirai yang bergambar, dan sesungguhnya malaikat tidak masuk ke rumah yang ada gambarannya.” (Shahih Ibnu Majah no. 2708)

5. Mengucapkan doa untuk tuan rumah setelah acara berakhir

Dianjurkan untuk mengucapkan doa setelah acara walimah sebagai bentuk rasa terima kasih dan penghormatan kepada tuan rumah,

اَللّهُـمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي, وَاْسقِ مَنْ سَقَانِي


“Ya Allah, berikanlah makanan kepada orang yang telah memberikan makanan kepadaku dan berikanlah minuman kepada orang yang telah memberiku minuman.” (Shahih Mukhtashar, Muslim 1620 no. 2055)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More