Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:28 WIB
- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Proses pengolahan produk

- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

3. Mengurus Sertifikasi Halal Reguler

Adapun untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu :

- Surat permohonan

- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)

- Aspek legal (NIB)

- Dokumen penyelia halal

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Proses pengolahan produk

- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:

- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!