Ini Mengapa Muhammadiyah tidak Bermazhab
Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:46 WIB
KEBERAGAMAN pemahaman telah melahirkan berbagai mazhab . masing-masing mazhab ini menyuguhkan interpretasi berbeda terhadap hukum dan nilai Islam.
"Namun, Muhammadiyah berpandangan tidak mengikatkan diri secara mutlak pada satu pandangan, melainkan menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai pegangan utama," demikian laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Kamis (31/10).
Pendekatan ini memotivasi umat untuk berpikir terbuka dan tidak terperangkap pada satu pendapat.
Muhammadiyah sejatinya tidak menolak pandangan mazhab-mazhab, namun memilih untuk tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu.
Muhammadiyah menghormati pemikiran ulama terdahulu, tetapi menekankan pentingnya merujuk langsung pada al-Quran dan Sunnah.
Al-Quran telah menegaskan pentingnya mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman dalam QS al-Hujurat ayat 1,
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Muhammadiyah Harus Kedepankan Prinsip Kemanusiaan Dari Formalitas Ritual Keagamaan
Selain itu, Allah juga berfirman dalam Surah az-Zumar ayat 18:
(Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.661) Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah ululalbab (orang-orang yang mempunyai akal sehat).
Rasulullah SAW pun menegaskan pentingnya berpegang pada al-Quran dan Sunnah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik.
Dari Malik, bahwa telah sampai padanya (riwayat) di mana Nabi saw bersabda: telah aku wariskan kepada kalian dua hal. Tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya: al-Quran dan Sunnah Nabi.
Dalam ranah ijtihad, Rasulullah SAW juga memberi kelonggaran bagi umat untuk berusaha memahami agama.
Dari ‘Amr bin al-Ash, bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda: apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu hukum, dan kemudian ia benar, maka baginya dua pahala, dan jika ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala.
"Namun, Muhammadiyah berpandangan tidak mengikatkan diri secara mutlak pada satu pandangan, melainkan menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai pegangan utama," demikian laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Kamis (31/10).
Pendekatan ini memotivasi umat untuk berpikir terbuka dan tidak terperangkap pada satu pendapat.
Muhammadiyah sejatinya tidak menolak pandangan mazhab-mazhab, namun memilih untuk tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu.
Muhammadiyah menghormati pemikiran ulama terdahulu, tetapi menekankan pentingnya merujuk langsung pada al-Quran dan Sunnah.
Al-Quran telah menegaskan pentingnya mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman dalam QS al-Hujurat ayat 1,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Muhammadiyah Harus Kedepankan Prinsip Kemanusiaan Dari Formalitas Ritual Keagamaan
Selain itu, Allah juga berfirman dalam Surah az-Zumar ayat 18:
الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَهٗ ۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ هَدٰىهُمُ اللّٰهُ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمْ اُولُوا الْاَلْبَابِ
(Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.661) Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah ululalbab (orang-orang yang mempunyai akal sehat).
Rasulullah SAW pun menegaskan pentingnya berpegang pada al-Quran dan Sunnah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik.
عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Dari Malik, bahwa telah sampai padanya (riwayat) di mana Nabi saw bersabda: telah aku wariskan kepada kalian dua hal. Tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya: al-Quran dan Sunnah Nabi.
Dalam ranah ijtihad, Rasulullah SAW juga memberi kelonggaran bagi umat untuk berusaha memahami agama.
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Dari ‘Amr bin al-Ash, bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda: apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu hukum, dan kemudian ia benar, maka baginya dua pahala, dan jika ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala.