Apa Hukumnya Menikahi Wanita yang Sedang Hamil?

Jum'at, 29 November 2024 - 11:36 WIB
Sementara, pendapat yang membolehkan berdasarkan firman Allah SWT:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ


"Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina." (QS an-Nisa’ : 24).

Ada juga hadis penuturan Aisyah Radhiyallahu'anhu. yang menyatakan:

لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَل


"Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."

Kemudian adanya kesepakatan di antara sahabat atau ijmak sahabat. Bahwa telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn ‘Abbas dan Jabir Radhiyallahu-anhu, bahwa Abu Bakar berkata, “Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya.”

Demikian juga telah diriwayatkan dari ‘Umar, “Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika ‘Umar datang ke Mekah, kasus itu disampaikan kepadanya. ‘Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. ‘Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya.”

3. Boleh dinikahi dengan beberapa syarat

Syarat-syaratnya yakni kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya Dan, bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hambali.

Dalil kelompok ini, yakni boleh menikahkan dengan syarat, yakni berdasarkan firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ


"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur : 3).

Alasannya, keharaman menikahi wanita pezina di dalam ayat tersebut berlaku bagi yang belum bertobat, namun setelah bertobat larangan tersebut hilang. Sebabnya, ada hadis Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَه


"Orang yang bertobat dari dosa statusnya sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa." (Dikeluarkan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni).

Selain itu, ada hadis penuturan Abi Said al-Khudri yang statusnya marfu’. Dalam hadis tersebut dinyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ


"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya)." (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)

Kesimpulan :

Dari ketiga pendapat di atas, menurut KH Hafidz Abdurrahman, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hambali, yang menyatakan, bahwa hukum menikahi wanita hamil dibolehkan dengan beberapa syarat :

1. Kehamilannya telah berakhir, atau masa ‘iddah-nya habis.
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَعِنۡدَهٗ مَفَاتِحُ الۡغَيۡبِ لَا يَعۡلَمُهَاۤ اِلَّا هُوَ‌ؕ وَيَعۡلَمُ مَا فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ‌ؕ وَمَا تَسۡقُطُ مِنۡ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعۡلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِىۡ ظُلُمٰتِ الۡاَرۡضِ وَلَا رَطۡبٍ وَّلَا يَابِسٍ اِلَّا فِىۡ كِتٰبٍ مُّبِيۡنٍ
Dan kunci-kunci semua yang gaib ada pada-Nya, tidak ada yang mengetahui selain Dia. Dia mengetahui apa yang ada di darat dan di laut. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur yang tidak diketahui-Nya. Tidak ada sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak pula sesuatu yang basah atau yang kering, yang tidak tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).

(QS. Al-An'am Ayat 59)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More