Pernikahan, Wasiat Terpenting Rasulullah SAW yang Berlimpah Pahala

Jum'at, 17 Januari 2025 - 11:40 WIB
Salah satu aktivitas umat Islam yang bernilai pahala besar adalah menikah, selain itu keagungan pernikahan karena merupakan Sunnah Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam. Foto ilustrasi/ist
Pernikahan merupakan wasiat terpenting dari Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam yang berlimpah pahala. Keagungan pernikahan karena merupakan Sunnah Rasulullah SAW .

Dalam Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' , Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim menjelaskan bahwa menikah termasuk sunnah yang paling muakad karena menikah merupakan cara hidup para Nabi .

Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ وَ جَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَا جًا وَّذُرِّيَّةً ۗ وَمَا كَا نَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰ يَةٍ اِلَّا بِاِ ذْنِ اللّٰهِ ۗ لِكُلِّ اَجَلٍ كِتَا بٌ


"Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada kitab (tertentu)." (QS. Ar-Ra'd : 38)

RasulullahSAW bersabda :

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, sangat dianjurkan menikah dan bersifat segera jika sudah memiliki kemampuan dan syarat untuk menikah. Mayoritas ulama mengatakan hukum nikah adalah sunah tapi bisa berubah menjadi wajib jika ada kekhawatiran terjerumus dalam kemaksiatan dan zina.

Rasulullah SAW bersabda :

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari)

Jadi, dalam Islam salah satu bentuk ketaatan hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus sunnah nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang wajib diamalkan bagi setiap muslim dan muslimah adalah menikah. Karena dengan menikah ia telah berusaha untuk menyempurnakan agamanya.

Maka dari itu hendaklah bagi setiap muslim dan muslimah hendaklah ia memperbaiki niatnya ketika hendak menikah. Dan tidak boleh seorang yang mengaku beriman kepada Allah Ta'ala menunda-nunda menikah. Menunda pernikahan bisa terjerumus dalam kemaksiatan.

Pernikahan juga merupakan sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya. Penjelasan mengenai hal ini akan disampaikan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu:

تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى


“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Baihaqi).

Jangan jadikan menikah hanya sebuah tradisi belaka tapi jadikan menikah untuk memenuhi kewajiban yang telah Allah Ta'ala perintahkan, dengan itu menjadikan sebab terbentuknya keharmonisan sebuah rumah tangga.

Kemampuan untuk menikah adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, bukan kemampuan untuk berhubungan badan. Rasulullah memerintahkan siapa yang tidak mampu untuk menikah agar berpuasa; sebab puasa dapat mengekang syahwatnya.

Bagi siapa yang tidak mempunyai harta; apakah dianjurkan untuk meminjam lalu menikah? Mengenai hal ini diperselisihkan dalam madzhab Imam Ahmad dan selainnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

(QS. Al-Baqarah Ayat 183)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More