8 Bacaan Ijab Kabul Pernikahan dan Tata Caranya

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:20 WIB
Ijab kabul biasanya diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia. Namun, penggunaan bahasa daerah atau bahkan bahasa asing juga diperbolehkan selama maknanya jelas dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Foto ilustrasi/ist
Ada beberapa bacaan ijab kabul pernikahan dan tata caranya yang penting diketahui pasangan yang akan menikah. Apa dan bagaimana dalilnya?

Dalam pernikahan Islam, ijab kabul merupakan salah satu prosesi penting yang menandai kesepakatan antara kedua mempelai untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Proses ini tidak hanya bermakna religius, tetapi juga merupakan simbol komitmen yang kuat antara mempelai pria dan wali mempelai wanita.

Proses pernikahan Islam sendiri ada rukun nikah yang harus dipenuhi. Rukun Nikah tersebut antara lain:

- Calon suami atau mempelai pria

- Calon istri atau mempelai wanita

- Wali dari pihak mempelai wanita

- Dua orang saksi yang adil

- Sighat atau ijab dan kabul

Dari rukun nikah tersebut, ijab kabul merupakan salah satu dari rukun nikah yang tidak bisa diabaikan, karena menjadi elemen esensial dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan menurut syariat Islam.

Definisi dan Pengertian Ijab Kabul

Ijab kabul dalam pernikahan adalah proses pengucapan kesepakatan antara wali dari mempelai wanita dan mempelai pria.

Ijab adalah pernyataan dari wali mempelai wanita yang menyerahkan anaknya untuk dinikahi oleh mempelai pria.

Sementara kabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria atas penyerahan tersebut.

Syarat Sah Ijab Kabul

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar ijab kabul dianggap sah:

1.Pengucapan frasa "aku nikahkan" atau "kami nikahkan" sebagai ketetapan.

2. Menyebutkan nama calon suami dan istri, atau menggunakan kata ganti yang jelas.

3. Menyebutkan mahar yang diberikan.

Contoh sederhana bacaan ijab adalah "Saya nikahkan anak saya dengan kamu dengan mas kawin berupa..." dan kabulnya adalah "Saya terima nikahnya..."

Meskipun tidak ada dalil khusus yang memuat tentang proses ijab kabul secara detail, terdapat hadis dari Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya adanya wali dan saksi dalam pernikahan, yang artinya:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil,” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).

Hal ini menegaskan bahwa ijab kabul merupakan prosesi formal yang wajib dilakukan untuk memastikan pernikahan sah di mata syariat Islam.
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Jabir bin Abdillah dia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dzikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah). Dan doa yang paling utama adalah Alhamdulillah (segala puji bagi Allah).

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3790)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More