Wanita Keputihan Apakah Najis dan Membatalkan Wudhu?
Sabtu, 19 September 2020 - 21:24 WIB
"Mayoritas ahli fiqih mengatakan najisnya keputihan yang keluar dari dalam kemaluan, karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Ada pun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dicebok, maka itu SUCI. Adapun Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan keputihan adalah suci secara muthlaq. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 32/85)
Sementara Ulama Malikiyah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, mengatakan najis , bahkan dzakar laki-laki juga jadi najis jika jima', atau jari jemari dan pembalut yang masuk ke dalamnya. (Ibid, 22/260)
Sementara mazhab Syafi'i, menyatakan SUCI yang keluar dari permukaan kemaluan yang bisa keluar saat duduk. Adapun keputihan yang dari dalam kemaluan adalah najis, itulah yang menempel dikemaluan laki-laki saat jima'. (Ibid)
Pendapat yang paling kuat adalah SUCI, sebab tidak ada dalil khusus yang menyatakan itu najis. Dan ini pendapat mayoritas ulama. (Baca Juga: Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama? )
2. Apakah Membatalkan Wudhu?
Mayoritas ulama mengatakan wudhu batal karena keluar keputihan, walau keputihan itu suci. Hal ini sama seperti air mani, walau suci, tetaplah membatalkan wudhu dan shalat. Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
أنها ناقضة للوضوء ، وهذا مذهب الجمهور ، واستدلوا بأن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر المستحاضة أن تتوضأ لكل صلاة ، وتلك الرطوبة أو السوائل ملحقة بالاستحاضة
"Itu membatalkan wudhu, inilah mazhab Jumhur, mereka berdalil karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita yang sedang istihadhah untuk berwudhu setiap akan salat. Sedangkan keputihan akan ikut keluar bersamaan dgn istihadhah." (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 44980).
Sementara ulama lain, seperti Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak batal. Juga salah satu pendapat Imam Ibnu Taimiyah. (Al Ikhtiyarat, Hal. 27), walau dalam kitab lain dia menyatakan tidak batal. (Majmu Al Fatawa, 21/221). Jadi, jika dalam keadaan normal dan wajar sebagaimana umumnya keputihan itu membatalkan wudhu dan salat, maka wajar jika ada yang melarangnya menjadi imam.
Bagaimana jika sudah jadi penyakit? Ada wanita tertentu yang keputihannya tidak wajar. Sangat banyak dan keluar terus menerus, yang disebabkan sakit. Maka, ini kondisi masyaqqat (kesulitan) baginya, baginya boleh menjamak salat. Zuhur dan Ashar, Maghrib dan isya. Jika memang sulit wudhu tiap salat. Tapi, jika dia tidak kesulitan maka dia wajib salat pada waktunya masing-masing. (Liqa Asy Syahriy, 2/212). (Baca Juga: Berjilbab Tapi Modelnya Potongan, Bagaimana Hukumnya? )
Wallahu Ta'ala A'lam
Sementara Ulama Malikiyah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, mengatakan najis , bahkan dzakar laki-laki juga jadi najis jika jima', atau jari jemari dan pembalut yang masuk ke dalamnya. (Ibid, 22/260)
Sementara mazhab Syafi'i, menyatakan SUCI yang keluar dari permukaan kemaluan yang bisa keluar saat duduk. Adapun keputihan yang dari dalam kemaluan adalah najis, itulah yang menempel dikemaluan laki-laki saat jima'. (Ibid)
Pendapat yang paling kuat adalah SUCI, sebab tidak ada dalil khusus yang menyatakan itu najis. Dan ini pendapat mayoritas ulama. (Baca Juga: Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama? )
2. Apakah Membatalkan Wudhu?
Mayoritas ulama mengatakan wudhu batal karena keluar keputihan, walau keputihan itu suci. Hal ini sama seperti air mani, walau suci, tetaplah membatalkan wudhu dan shalat. Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
أنها ناقضة للوضوء ، وهذا مذهب الجمهور ، واستدلوا بأن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر المستحاضة أن تتوضأ لكل صلاة ، وتلك الرطوبة أو السوائل ملحقة بالاستحاضة
"Itu membatalkan wudhu, inilah mazhab Jumhur, mereka berdalil karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita yang sedang istihadhah untuk berwudhu setiap akan salat. Sedangkan keputihan akan ikut keluar bersamaan dgn istihadhah." (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 44980).
Sementara ulama lain, seperti Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak batal. Juga salah satu pendapat Imam Ibnu Taimiyah. (Al Ikhtiyarat, Hal. 27), walau dalam kitab lain dia menyatakan tidak batal. (Majmu Al Fatawa, 21/221). Jadi, jika dalam keadaan normal dan wajar sebagaimana umumnya keputihan itu membatalkan wudhu dan salat, maka wajar jika ada yang melarangnya menjadi imam.
Bagaimana jika sudah jadi penyakit? Ada wanita tertentu yang keputihannya tidak wajar. Sangat banyak dan keluar terus menerus, yang disebabkan sakit. Maka, ini kondisi masyaqqat (kesulitan) baginya, baginya boleh menjamak salat. Zuhur dan Ashar, Maghrib dan isya. Jika memang sulit wudhu tiap salat. Tapi, jika dia tidak kesulitan maka dia wajib salat pada waktunya masing-masing. (Liqa Asy Syahriy, 2/212). (Baca Juga: Berjilbab Tapi Modelnya Potongan, Bagaimana Hukumnya? )
Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)