Rasulullah Ingin Ubah Ka'bah, Demi Kemaslahatan Hal Itu Tidak Dilakukan

Minggu, 20 September 2020 - 13:47 WIB
Sebagian kelompok lainnya mengatakan, "Bacaan ayat al-Qur'an itu hukumnya sunnah, dan tidak wajib."

Pendapat ini merupakan pendapat yang moderat dibandingkan dengan tiga pendapat sebelumnya. Karena sesungguhnya para ulama salaf mengerjakan ini dan yang lainnya mengerjakan itu. Dan kedua perbuatan mereka sangat masyhur di kalangan mereka.



Dahulu mereka melakukan salat jenazah dengan bacaan dan tanpa bacaan, sebagaimana mereka kadang-kadang mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala tidak mengeraskannya. Kadangkala mereka membaca doa iftitah dan kadangkala tidak membacanya. Kadangkala mereka mengangkat kedua tangan pada tiga tempat, dan kadangkala tidak mengangkatnya.

Kadangkala mereka mengucapkan dua salam dalam salat, tetapi kadangkala mereka hanya mengucapkan satu kali

salam saja. Kadangkala mereka membaca bacaan di belakang imam dengan hati, tetapi kadang-kadang mereka tidak membaca.

Kadangkala mereka bertakbir empat kali dalam salat jenazah, kadang-kadang membaca takbir lima kali. Bahkan ada yang bertakbir sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan ini dilakukan oleh para sahabat r.a.

Begitu pula riwayat yang menyatakan bahwa di kalangan para sahabat ada yang melakukan adzan lagi, dan ada pula yang tidak melakukannya. Mereka juga ada yang mengganjilkan iqamat dan ada pula yang menggenapkannya. Kedua hal ini merupakan riwayat yang berasal dari para sahabat Nabi SAW.

Ketiga hal ini, walaupun salah satu di antaranya lebih kuat daripada yang lain, seandainya ada yang melakukan pendapat yang tidak kuat, maka dia dianggap melakukan sesuatu yang boleh dilakukan. Dan kadangkala sesuatu yang tidak kuat menjadi lebih kuat melihat kepada kemaslahatan yang dapat diperoleh; sebagaimana meninggalkan suatu perkara yang dianggap kuat dinilai lebih baik karena ada kemaslahatan yang ada di balik itu.

Kondisi Lain

Perkara seperti ini dapat berlaku dalam semua amalan. Karena sesungguhnya amalan yang termasuk lebih penting, kadang-kadang menempati suatu kondisi lain yang lebih penting lagi. Seperti salat merupakan sesuatu yang lebih penting daripada membaca al-Qur'an, dan membaca al-Qur'an lebih utama daripada zikir, dan zikir lebih utama daripada doa.

Kemudian salat setelah salat Subuh dan salat Asar merupakan sesuatu yang dilarang padahal bacaan al-Qur'an, zikir, dan doa diperbolehkan pada waktu-waktu itu. ( )

Begitu pula bacaan al-Qur'an pada waktu ruku' dan sujud itu dilarang, sehingga zikir pada saat seperti itu dianggap lebih utama daripadanya. Dan doa pada akhir salat setelah melakukan tasyahud dipandang lebih utama daripada zikir.

Dan kadang-kadang ada sesuatu perbuatan yang tidak begitu diutamakan tetapi ia dapat menjadi lebih utama ketika dilakukan oleh orang tertentu, karena orang itu tidak dapat melakukan sesuatu yang lebih utama daripada perbuatan tersebut, atau karena kecintaan, kesenangan, perhatian, dan faedah yang diperoleh dari sesuatu perbuatan yang tidak begitu diutamakan itu lebih banyak, sehingga perbuatan tersebut menjadi lebih utama baginya, karena adanya peningkatan amalan, kecintaan, kemauan, dan manfaat. yang diperkirakan dapat diperoleh.

Seperti yang terjadi pada orang sakit, yang hanya mau meminum obat kesukaannya dan bermanfaat bagi kesehatannya, tetapi tidak mau meminum obat yang tidak disukai, walaupun obat yang terakhir ini dianggap lebih utama.

Atas dasar ini, zikir untuk sebagian manusia dalam beberapa waktu adalah lebih baik daripada membaca al-Qur'an; dan membaca al-Qur'an bagi sebagian orang pada waktu-waktu tertentu adalah lebih baik daripada salat sunnah; melihat kegunaannya dan tidak melihat kepada jenisnya yang lebih utama.

Kekacauan

Pembahasan mengenai persoalan ini, "melebihkan sebagian amalan atas sebagian yang lain", jika belum dikenal adanya prioritas di dalamnya, akan sangat beragam dan terpulang kepada kondisi ketika amalan itu dilakukan. Dan jika tidak ada ketergantungan kepada kondisi seperti itu, maka akan terjadi banyak kekacauan. Karena ada orang yang tetap berkeras hati menganggap suatu perkara sebagai sesuatu yang utama di mana saja dan pada keadaan apapun, tanpa mempedulikan keadaan, sehingga akhirnya dia menjadi pengikut hawa nafsunya dan sangat fanatik terhadap pandangannya.

Sebagaimana kita temukan orang-orang yang menganut suatu mazhab sehingga dalam satu persoalan dia selalu berpegang kepada mazhabnya sekaligus menganggapnya sebagai syiar mazhabnya. ( )

Di antara mereka juga ada yang berpandangan terhadap suatu perkara lebih utama meninggalkan hal seperti itu. Dia selalu berpegang kepada pandangan ini walaupun ada sesuatu yang lebih besar yang harus dia tinggalkan, misalnya meninggalkan hal-hal yang diharamkan kepadanya. Sehingga orang ini mengikuti hawa nafsunya dan fanatik terhadap pandangannya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.

(HR. Muslim No. 3948)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More